Gubernur Tandatangani Pergub Pencairan Dana JPS Covid-19

PADANG – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk warga terdampak Covid-19.

Kepala Biro Humas Pemprov Sumatera Barat Jasman Rizal selaku juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi menyebutkan, penandatanganan Pergub dilakukan hari ini (Kamis, 30/4/2020).

“Alhamdulillah, hari ini telah ditandatangani Pergub Sumbar untuk pencairan dana JPS kepada masyarakat terdampak covid-19,” kata Jasman melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis siang.

Dia menerangkan, bantuan JPS tersebut bersumber dari dana APBD Provinsi. Besaran dana yang akan diterima adalah Rp600 ribu per keluarga (KK) per bulan selama tiga bulan.

“Untuk tahap awal akan langsung dicairkan dua bulan sekaligus sebesar Rp1,2 juta,” terangnya.

Jasman menambahkan, dana JPS tersebut diserahkan melalui kantor pos diantar ke rumah warga penerima. Rumah penerima akan dipasang stiker penerima JPS dari dana provinsi. Hal ini bertujuan agar transparan dan tidak terjadi penerima ganda, karena pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/ kota juga ada anggaran tersendiri.

Sementara itu, Data daerah yang sudah lengkap disampaikan ke pemerintah provinsi adalah Kota Sawahlunto dan Kota Padangpanjang. Sedangkan, daerah lain diharapkan dapat segera menyampaikan data sehigga pencairannya dapat dilakukan dengan lebih cepat. *

Febry

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *