PADANG- Surat Keputusan pemberhentian Nuzul Putra sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang telah dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. SK tersebut dikeluarkan pada Jumat (18/3) lalu. Nuzul Putra diberhentikan karena telah dipecat dari partainya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Terbitnya SK Pemberhentian Nuzul Putra Anggota DPRD Kota Padang Daerah Pemilihan Padang Timur dan Padang Selatan itu dibenarkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Padang Alber Hendra Lukman. Menurutnya, SK pemberhentian tersebut keluar pada tanggal 18 Maret 2016. Surat bernomor 171-317-2016 tertanggal 18 Maret 2016 itu berisikan keputusan peresmian pemberhentian Nuzul Putra sebagai anggota DPRD Kota Padang masa jabatan 2014-2019.
“Artinya, terhitung tanggal surat keputusan tersebut dikeluarkan, Nuzul Putra tidak lagi menjadi anggota DPRD Kota Padang,” kata Alber, Minggu (20/3).
Dia menjelaskan, pemberhentian Nuzul Putra tersebut merupakan tindaklanjut dari perintah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP setelah melalui proses di mahkamah partai. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk dapat menghormati dan menerima pemberhentian tersebut. Ia menegaskan alasan pemberhentian karena terkait penghinaan terhadap partai.
Persetujuan pemberhentian Nuzul Putra oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang yang memutuskan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) atas gugatan perdata yang diajukan Nuzul Putra atas pemecatannya sebagai anggota PDIP.
Putusan NO tersebut oleh PN Padang didasari bahwa gugatan perdata yang diajukan Nuzul Putra terhadap pemecatannya tidak merupakan kewenangan pengadilan. Sidang putusan terhadap gugatan itu digelar pada 24 April 2015 lalu dengan majelis hakim diketuai M Salam Giri Basuki, hakim anggota Dina hayati Sofyan dan Hj. Etty.
Dalam putusan dengan nomor 127/Pdt.G/2014 itu, Ketua Majelis Hakim Giri Basuki menjelaskan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan merupakan kewenangan dan tanggungjawab internal partai. (feb)