
PADANG – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2016 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). LKPj tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (5/4).
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim menegaskan, dari fungsi pengawasan, LKPj Kepala Daerah merupakan instrument penting bagi DPRD dalam rangka evaluasi terhadap penyelenggara pemerintahan daerah. Sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPj merupakan kewajiban kepala daerah yang dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Berdasarkan amanat UU, bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPj sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel, bersih dan bertanggungjawab,” kata Hendra membuka rapat paripurna.
LKPj, lanjutnya, merupakan kewajiban kepala daerah untuk menginformasikan apa yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran sehingga masyarakat luas. LKPj sekaligus bahan bagi DPRD untuk menilai kinerja pemerintah daerah dalam program dan kegiatan untuk merealisasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Dari LKPj tersebut, dapat diketahui apakah target kinerja pembangunan sudah dapat dicapai, juga untuk megetahui kendala yang dihadapi,” ujarnya.
Hendra menyampaikan, DPRD menyadari bahwa tahun 2016 merupakan tahun pertama bagi kepemimpinan Irwan Prayitno – Nasrul Abit dalam periode 2016-2021. Tentunya, tahun awal ini masih merupakan masa transisi dari RPJMD periode sebelumnya.
“Oleh sebab itu, penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2016 tidak hanya melihat capaian kinerja tahun pertama RPJMD 2016-2021 tetapi juga untuk melihat secara keseluruhan capaian kinerja periode sebelumnya,” tambahnya.
Dia berharap, LKPj yang disampaikan Gubernur dapat dibahas secara serius dan bersungguh-sungguh oleh anggota DPRD. Sehingga, pembahasan tersebut melahirkan rekomendasi yang bertujuan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan beberapa poin pokok dari LKPj tahun 2016. Diantaranya memuat arah kebijakan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan tugas desentralisasi serta tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan daerah.
Program pembangunan dan kegiatan diarahkan untuk pencapaian target RPJMD 2016-2021 yang pada akhirnya akan berdampak positif kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu ia berharap DPRD dapat mendalami LKPj yang disampaikan sehingga menghasilkan sebuah rekomendasi yang bertujuan untuk perbaikan dan peningkatan.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim tersebut dihadiri oleh seluruh wakil ketua yaitu Arkadius Datuak Intan Bano, Darmawi dan Guspardi Gaus serta Wakil Gubernur Nasrul Abit.
Selain penyampaian Nota Pengantar LKPj, rapat paripurna juga beragendakan penyampaian Nota Penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu Ranperda tentang Pemerintahan Nagari serta Ranperda perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Pajak Daerah. (feb)