PADANG – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat Alwis menyampaikan nota penjelasan Gubernur Sumatera Barat terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (14/12). Penjelasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya.
Alwis menyebutkan, tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Maninjau tahun 2018-2038. Kemudian, Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Menurutnya, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan diajukan adalah dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Barat. Pemerataan dan peningkatan kualitas merupakan salah satu tujuan dari penyelenggaraan pendidikan yang aturannya dimuat dalam Ranperda tersebut.
“Ranperda ini salah satunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam menjamin pemerataan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi tantangan terhadap kehidupan lokal, nasional dan global,” jelasnya.
Sementara untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (TRKSTP) Kawasan Danau Maninjau, adalah sebagai upaya pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian kawasan untuk sektor perikanan budidaya serta pariwisata dan lingkungan hidup. Perda tersebut nantinya akan mengatur pengendalian kawasan perikanan danau dengan menetapkan lokasi budidaya dan menata zona keramba jaring apung (KJA).
“Kawasan Danau Maninjau akan dikembangkan dengan konsep geopark yang berpilarkan konservasi, edukasi dan pemanfaatan ekonomi lokal dengan kegiatan geowisata,” terangnya.
Sedangkan terkait Ranperda perubahan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi, Alwis menjelaskan, bahwa perubahan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perubahan SOTK perangkat daerah telah memperhitungkan beban kerja berdasarkan variabel dan standar indikator seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016.
“Perubahan SOTK ini nantnya akan dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan beban kerja sehingga dapat meningkatkan kinerja pegawai, penghematan anggaran serta meningkatkan realisasi APBD,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano memimpin rapat paripurna menjelaskan, Ranperda yang dibahas perlu dilakukan pendalaman. DPRD memberikan pandangan umum untuk dijelaskan oleh pemerintah daerah agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar bisa diaplikasikan.
“Proses ini merupakan langkah pendalaman sesuai dengan prosedur lahirnya sebuah regulasi yang diharapkan dapat efektif dan efisien serta bisa diaplikasikan dengan baik,” jelasnya.
Selain beragendakan penyampaian penjelasan gubernur atas tiga Ranperda, rapat paripurna tersebut juga beragendakan penyampaian tanggapan gubernur atas dua Ranperda usul prakarsa DPRD. Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (fdc)
Komentar