LIMAPULUH KOTA – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno memberikan keringanan masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemeritah Provinsi Sumbar yang beri’tikaf 10 ramadhan terakhir.
“Aturan tersebut saat ini sedang dirancang oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mekanisme formatnya juga dibuat sebaik mungkin,” jelas Irwan Prayitno saat diwawancarai usai pelaksanaan silaturahim Ramadhan di Mesjid Jami’ Simalanggang di Kabupaten Limapuluh Kota Jumat (25/5) malam.
Ketika ditanyakan lokasi tempat beritikaf, apakah disatu mesjid, Irwan Prayitno mengatakan tidak menentukan dimana mesjid nya.
“Mesjid nya boleh dimana saja kok, boleh di mesjid kantor Gubernur, Mesjid Raya Sumbar atau di mesjid dekat rumah juga boleh,” sebutnya.
Irwan Prayitno juga menjelaskan aturan ini sengaja dibuat guna mendorong ASN untuk lebih meningkatkan ibadahnya pada bulan yang penuh berkah ini.
“Semoga nanti kedepan peluang ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh ASN untuk mendulang pahala yang berlipat ganda,” harapnya.
Sebelumnya berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor : 04/ INST/ 2018, tanggal 15 Mei 2018 tentang pelaksanaan jam kerja dilingkungan pemerintah provinsi Sumatera Barat selama Ramadhan 1439 H/ 2018, dijelaskan :
-
Organisasi Perangkat Daerah dengan lima hari kerja : Hari Senin-Kamis masuk kerja pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB kemudian pulang pukul 15.30 WIB,
-
Organisasi Perangkat Daerah dengan enam hari kerja : Senin-Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, sedangkan Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB. (peb)