PADANG- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno memastikan akan mencabut sedikitnya 51 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara itu, puluhan IUP lainnya juga terancam akan terkena kebijakan tersebut disebabkan sudah habis masa berlaku.
Seperti diberitakan di situs resmi pemerintah provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno menyampaikan ketegasan itu untuk menertibkan usaha pertambangan di wilayah Sumatera Barat. Hal itu seiring dengan akan dialihkannya kewenangan izin kepada pemerintah provinsi dari sebelumnya dikelola olah pemerintah kabupaten/ kota.
“Yang sudah pasti kita cabut IUP nya ada 51, puluhan IUP akan menyusul dicabut juga. Itu sebagian besar masa berlakunya juga sudah habis,” tegas Irwan Prayitno usai rapat bersama Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menindaklanjuti perubahan kewenangan yang sebelumnya berada di Kabupaten/ Kota menuju Provinsi, di ruang rapat Gubernuran, Rabu (24/02) lalu.
Irwan Prayitno menjelaskan, saat ini tercatat sebanyak 360 IUP di seluruh Sumatera Barat. Dari jumlah tersebut, 135 IUP dinyatakan tidak bermasalah secara administrasi dan kondisi di lapangan. Sementara yang tidak clear and clean (CnC) justru lebih banyak mencapai 225 IUP yaitu 123 IUP logam dan batubara dan 102 IUP bahan galian C.
Untuk 123 IUP logam dan batubara yang bermasalah, Irwan menyebutkan 43 IUP berkategori berat, 10 IUP kategori sedang dan 11 IUP kategori ringan. Ia menerangkan, termasuk kategori berat dimaksud diantaranya adalah eksplorasi sudah lebih dulu dilakukan sebelum izin diterbitkan, atau permohonan perpanjangan izin dilakukan setelah masa berlaku izin habis atau izin eksploitasi tanpa didahulu oleh izin eksplorasi.
Sedangkan untuk permasalahan yang dikategorikan sedang antara lain masalah tumpang tindih IUP, berkaitan dengan kawasan hutan konservasi atau pergeseran wilayah penambangan. Sedangkan masuk dalam kategori ringan adalah persoalan administrasi pendukung yang belum lengkap.
Untuk permasalahan yang masuk dalam kategori berat dan sedang, Irwan menegaskan akan melakukan pembatalan IUP. Sedangkan untuk permasalahan IUP kategori ringan masih bisa direkomendasikan untuk CnC, tinggal melengkapi persyaratan administrasi pendukung.
“Ini semua demi penegakan aturan, untuk apa dipelihara yang melanggar hukum,” tegasnya.
Irwan Prayitno menegaskan, permasalahan IUP ditargetkan tuntas 12 Mei mendatang sesuai kesepakatan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irwan mengaku siap menghadapi konsekuensi dari ketegasan pencabutan IUP.
“Ini dibawah koordinasi dan supervisi KPK. Tidak bisa ditawar. Kita tegas saja, kita juga siap kalau nanti ada yang membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegasnya. (feb/*)