Gubernur Lantik Empat Pejabat Eselon II

Gubernur Sumbar melantik pejabat eselon II. (humas)

PADANG – Gubernur Irwan Prayitno melantik empat pejabat eselon II di lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Barat, di Auditorium gubernuran, Jumat (22/12/2017).

empat pejabat yang dilantik masing-masing Yulitar SH jabatan lama staf ahli Gubernur Bidang hukum, politik dan pemerintahan dengan jabatan baru Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar.

Ir. Siti Aisyah, M.Si, jabatan baru Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Drs. Herzadi L jabatan lama Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat SDA dan TTG Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumbar dengan jabatan baru Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Sumbar. Drs. Iqbal Ramadi Payana, M.Si jabatan lama Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Sumbar dengan jabatan baru Kepala biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Sumbar.

Pelantikan empat pejabat eselon II itu dihadiri Sekda Sumbar Ali Asmar serta seluruh kepala SKPD.

Irwan Prayitno mengatakan, untuk pejabat eselon II yang baru dilantik, agar bekerja sesuai tupoksi, ikuti aturan dan program serta berkinerja yang baik.

“Insya Allah, kalau semua dikerjakan sesuai dengan aturan, maka akan sukses menjalankan jabatan tersebut,” ujar Gubernur.

Menurut Irwan, pergantian pejabat hanya dilakukan terhadap dua hal. Karena kinerja atau pensiun. Kinerja dinilai dari laporan audit BPK, Inpektorat dan target kinerja.

Kalau kinerja tidak tercapai dan atau laporan audit BPK dan Inspektorat jelek, akan dilakukan mutasi.

Ditambahkan Irwan, pejabat eselon II untuk dapat bekerja on the track. Kinerja menjadi ukuran yang dinilai pada keberhasilan untuk SKPD di Sumbar.

Ia mengharapkan kepada pejabat yang baru dilantik bekerja dengan tanggung jawab.

Gubernur juga berpesan kepada seluruh pejabat yang hadir, jabatan itu bukan tempat bahagia. Jabatan adalah amanah dengan berbagai tanggungjawab yang menyertainya. (rini)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.