PADANG – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menghimbau masyarakat Sumatera Barat untuk menyukseskan pekan pendaftaran penduduk. Pekan Pendaftaran Penduduk berlangsung pada tanggal 7 sampai dengan 10 Desember 2017 di lapangan kantor Gubernur Sumbar.
”Saya sengaja menghimbau kepada masyarakat Sumbar untuk bersama kita dukung dan sukseskan pendaftaran penduduk ini,” kata Gubernur saat membuka Pekan Pendaftaran Penduduk di lapangan Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (7/12/2017).
Dikatakan, Pekan Pendaftaran Penduduk untuk mencapai target nasional untuk perekaman KTP Elektronik tahun 2017. Selain dalam rangka pencapaian target nasional perekaman KTP elektronik tahun 2017, kegiatan itu juga untuk memeriahkan Hari Pers Nasional tahun 2018.
Sementara, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan, Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat, H. Novrial, SE, MA. Akt mengatakan, sejak beberapa tahun lalu, KTP Elektronik (KTP-El) telah menjadi dokumen yang dipersyaratkan oleh semua lembaga layanan publik. Berbagai Lembaga Pelayanan Publik telah merasakan manfaat dengan menggunakan KTP-el dalam setiap jenis pelayanan.
Data yang valid menjadi alasan dalam memberikan pelayanan. Oleh karenanya, penduduk sangat memerlukan dokumen sehingga pelayanan akan dokumen KTP-el menjadi pusat pelayanan yang sangat ramai dikunjungi masyarakat.
Selain itu, berkaca dari pelayanan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil beberapa waktu lalu di Taman Mini Indonesia Indah, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan, Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat bersama Forum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat menyelenggarakan Pekan Pendaftaran Penduduk.
Pelayanan itu ditujukan untuk meningkatkan kepemilikan KTP-el bagi semua penduduk di Sumatera Barat. Sengaja diadakan di Kota Padang untuk menjaring usia wajib KTP yang berasal dari kabupaten/kota dan menetap sementara di Kota Padang seperti mahasiswa.
“Jenis pelayanan yang kita berikan adalah perekaman KTP-el bagi wajib KTP-el dan pencetakan KTP-el yang hilang dan rusak (khusus warga yang berasal dari Luar Kota Padang) dengan persyaratan membawa fotocopy kartu keluarga, Surat Keterangan Hilang dari kepolisian dan membawa bukti KTP yang rusak bagi yang akan mengganti KTP rusak. Sedangkan khusus bagi warga Kota Padang, pencetakan KTP-el yang akan dilayani adalah wajib KTP pemula yang telah memiliki Surat Keterangan Pengganti KTP-el serta melakukan perekaman sebelum bulan Juni 2017dengan membawa persyaratan Surat Keterangan Pengganti KTP-el dan kartu keluarga,” jelas Novrial.
Kegiatan itu juga sebagai bentuk pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota untuk menjangkau semua target wajib KTP yang mungkin tidak berada di kampung halaman.
“Forum Dukcapil Sumbar secara bersama-sama akan mencapai target bersama tentang kepemilikan KTP-el bagi semua warga sehingga dapat meningkatkan pencapaian target masing-masing kabupaten/kota dan target provinsi. Dalam pelayanan yang akan digelar, forum akan saling membantu kabupaten/kota dan saling menguatkan,” tambahnya.
Pada Pekan Pendaftaran Penduduk tersebut, diberikan pelayanan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari 19 kabupaten/kota se-Sumatera Barat. (rin)
Komentar