Gubernur Gelar Rakor dengan Kab/Kota

Rakor Pemprov Sumbar dengan Pemkab/Pemko di Batusangkar, Tanah Datar. (foto: Humas)

BATUSANGKAR – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sumbar tahun 2018 dengan tema “Dalam Rangka Pengawasan Izin Usaha Pertambangan, Kita Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan, Serta Percepatan Penegasan Batas Daerah Kabupaten /kota Guna Peningkatan Pembangunan di Daerah Perbatasan”.

Pada rakor yang diadakan di Hotel Emersia, Selasa (13/3) itu, Irwan Pryitno mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2014, pemerintah pusat, provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menyusun dokumen daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH), Rancangan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis(KLHS).

Gubernur menekankan agar pemerintah kabupaten/kota bersama-sama berupaya meningkatkan pemahaman pentingnya sebuah izin pembangunan dalam perencanaan pembangunan. “Izin lingkungan adalah dokumen yang merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan, menjadi persyaratan dari izin operasional lainnya, contohnya penerbitan Izin Usahan Pertambangan (IUP), atau Ijin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kaya (IUPHHK),”  katanya.

Lebih lanjut, gubernur menyampaikan, kegiatan pembinaan yang telah dilakukan Pemprov Sumbar pada tahun 2017 di kabupaten/kota yang telah menyusun Dokumen DDDTLH terdata sebanyak 10 kab/kota, yaitu Agam, Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Pasaman, Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Kota Bukittinggi, Kota Padangpanjang, dan Kota Solok.

Sedangkan pada tahun 2018 yang sedang menyusun ada 6 kab/kota DDDTLH, yaitu Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung, Pasaman Barat, Dharmasraya, Kota Pariaman, dan Kota Padang. Kemudian, kabupaten/kota yang sedang menyusun dokumen (RPPLH) 2018, Kabupaten Agam, Pasaman, Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Kota Padangpanjang, dan Kota Solok.

Pada kesempatan itu, gubernur juga menginformasikan kondisi terkini penegasan kegiatan batas kab/kota di Provinsi Sumbar. Dari sebanyak 32 segmen batas daerah, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebanyak 16 segmen, masih tersisa 16 segmen lagi. (rin/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *