Ini menjadi dasar bagi Partai Golongan Karya (Golkar) menggugat KPU Provinsi Sumatera Barat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak bisa menjadi parpol pengusung dalam pemilihan gubernur- wakil gubernur (pilgub) Sumbar 2015. Pada saat pendaftaran pasangan calon, ketua DPD I Partai Golkar Sumbar Yan Hiksas tidak bisa menghadiri pendaftaran namun surat dukungan terhadap paslon ditandatangani.
” Meneliti pasal demi pasal dalam PKPU tersebut tidak ada satupun yang mengharuskan pimpinan parpol harus hadir. Semua persyaratan yang diatur dalam PKPU sudah dipenuhi Partai Golkar termasuk tandatangan ketua dan sekretaris DPD I dari kedua versi kepengurusan,” kata Boiziardi, kuasa hukum DPD I Partai Golkar usai mendaftarkan laporan ke Bawaslu Sumbar, Rabu (5/8).
Partai Golkar saat ini mengalami dualisme kepengurusan yaitu kubu Agung Laksono dan Kubu Aburizal Bakri. KPU mengeluarkan peraturan bahwa parpol yang mengalami dualisme bisa tetap menjadi pengusung dengan syarat harus berkoalisi dengan parpol yang sama dan mengusung pasangan calon yang sama. Golkar Sumbar telah memenuhi persyaratan tersebut dan bergabung untuk mengusung pasangan Muslim Kasim – Fauzi Bahar (MK – FB).
“Syarat dukungan ditandatangani oleh kedua kepengurusan Golkar seperti diamanatkan dalam peraturan tersebut. Namun pada saat pendaftaran calon, Golkar tidak diterima sebagai pengusung karena alasan KPU salah satu ketua yaitu Yan Hiksas tidak hadir,” jelasnya.
Meskipun pada sampai pendaftaran ditutup pukul 16.00 Wib pada tanggal 28 Juli 2015 lalu tidak hadir, namun Yan Hiksas telah menunjukkan niat baik datang ke KPU pada pukul 21.30 Wib. KPU tetap bersikukuh tidak bisa menerima partai Golkar sebagai parpol pengusung.
Ia menyebutkan beberapa pasal tentang pencalonan yang terdapat dalam PKPU nomor 9 tahun 2015 tersebut antara lain pasal 1 angka 13, 14 dan 15 serta pasal 37 ayat 4 pasal 38 ayat 5. Dalam pasal tersebut tidak satupun yang mewajibkan pimpinan harus hadir.
Untuk mendaftar, pada pasal 37 ayat (4) yang diwajibkan menjadi syarat adalah menyertakan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat untuk persetujuan pasangan calon dan dokumen syarat calon serta keputusan pimpinan parpol tingkat pusat tentang kepengurusan parpol di tingkat provinsi atau kabupaten kota.
Pasal 38 ayat (5) hanya menyebutkan dalam hal partai politik atau gabungan partai politik atau salah seorang calon atau pasangan calon atau pasangan calon perseorangan tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), partai politik atau gabungan partai politik atau pasangan calon, pasangan calon perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. (feb)
Komentar