
PADANG – Persoalan antara Ketua dan Wakil Ketua DPRD Padang, Erisman dan Wahyu Iramana Putra tampaknya semakin meruncing. Setelah Ketua DPRD Padang Erisman melaporkan Wahyu ke Polresta Padang, Jumat (24/2), giliran Wahyu yang melaporkan balik Erisman ke Polresta. Wahyu mendatangi Polresta Padang Sabtu (25/2) sore dan melapor dugaan pencemaran nama baik, laporan palsu dan fitnah.
Wahyu didampingi pengacaranya Yohannas Permana mendatangi Polresta Padang. Ketua DPD Partai Golkar Padang ini langsung memasuki ruang SPKT. Laporannya tercatat dalam LP/332/K/II/2017/SPKT- Unit III. Ia pun kemudian diperiksa di ruang Unit Reserse Umum Satuan Reskrim.
Usai diperiksa, Wahyu mengaku kaget karena telah dilaporkan oleh Erisman sehari sebelumnya. “Saya baru tiba dari Jakarta, saya langsung konsultasi dengan pengacara, maka disimpulkan saya harus melapor ke polisi,” katanya.
Wahyu menegaskan, dengan laporan tersebut, diharapkan akan membuka kebenaran yang sesungguhnya. “Nanti akan terlihat siapa sebenarnya yang mencemarkan dan siapa yang dicemarkan,” ujarnya.
Sementara, Yohannas menjelaskan, dari bukti-bukti yang dilihatkan, pihaknya yakin kliennya telah dicemarkan nama baiknya dan difitnah tetapi malah dilaporkan ke polisi sesuai Pasal 310, 317, 318 dan Pasal 220 KUHP. “Kami yakin penyidik akan mengungkap fakta sebenarnya, sesuai bukti-bukti yang kami beri dan sampaikan,” jelasnya.
Sementara, Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Abdus Syukur Felani mengatakan, pihaknya akan memeriksa para saksi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebelumnya seperti diberitakan, Erisman melaporkan Wahyu ke Polresta Padang, Jumat (24/2) karena menuding Wahyu sebagai dalang dan merancang skenario isu nikah siri dirinya dengan Yhanti Hasadis (51). Erisman juga menuding Wahyu yang memfasilitasi Zarmias Amin (71), suami Yhanthy untuk membuat laporan ke Polresta Padang dan BK DPRD Padang.
Tak lama berselang, LSM Pembela Kebenaran (LSM Peran) Anif Bakhri Cs bersama Reza melaporkan Ketua DPRD Kota Padang. Laporan dibuat atas dugaan mempergunakan buku nikah palsu. Saat itu, LSM tersebut membawa bukti rekaman percakapan Zarmias Amin, Erisman dan lainnya serta percakapan di whatsapp. Dalam laporan tersebut, LSM Pembela Kebenaran juga melaporkan Yanthy Hasadis atas dugaan mempergunakan buku nikah palsu. (baim/arief)