PADANG – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Barat Desrio Putra melaporkan beberapa orang bupati dan walikota di Sumatera Barat serta beberapa orang walinagari di Kabupaten Dharmasraya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat, Jumat (28/9). Gerindra melaporkan para bupati/ walikota dan walinagari tersebut atas dasar adanya dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu).
Desrio menerangkan, kepala daerah yang dilaporkan tersebut ada tujuh orang. Ke tujuh orang tersebut adalah Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi, Bupati Pasaman Yusuf Lubis, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Bupati Pesisir Selatan Hendra Joni, Bupati Sijunjung Yuswir Arifin serta Walikota Solok Zul Elfian.
Dasar laporan yang diduga pelanggaran pemilu tersebut menurut Desrio adalah deklarasi dukungan untuk pasangan salah satu calon presiden – wakil presiden oleh 10 orang bupati dan walikota beberapa waktu lalu. Namun, dia menyebutkan hanya melaporkan tujuh orang diantaranya yaitu yang hadir pada saat deklarasi di salah satu hotel di Padang beberapa hari lalu.
“Sebenarnya yang menandatangani deklarasi itu ada sepuluh orang bupati/ walikota. Namun, pada saat deklarasi kami mengetahui hanya tujuh orang yang hadir dan menandatangani sehingga hanya tujuh orang yang kami laporkan. Materi laporan adalah adanya dugaan pelanggaran terhadap pasal 283 UU nomor 7 tahun 2017,” katanya.
Selain melaporkan soal deklarasi, pihaknya juga melaporkan dugaan tindakan memihak kepada salah satu pasangan calon presiden – wakil presiden oleh Bupati Pesisir Selatan Hendra Joni. Desrio menyebutkan, tindakan Hendra Joni dinilai melanggar pasal 282 dan pasal 283 UU nomor 7 tahun 2017.
Beberapa orang walinagari se Kabupaten Dharmasraya juga ikut dilaporkan oleh Gerindra. Laporan itu terkait adanya deklarasi para walinagari untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden – wakil presiden di kantor Walinagari Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya.
“Terhadap materi yang kami laporkan, kami berharap Bawaslu Sumatera Barat menindaklanjuti dengan memproses sesuai hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku agar proses pemilu berjalan jujur dan adil,” katanya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Elly Yanti menerangkan, dugaan pelanggaran pemilu bisa diproses berdasarkan dua hal yaitu temuan oleh Bawaslu dan laporan dari masyarakat atau peserta pemilu. Setiap laporan akan dikaji untuk melihat apakah syarat formal dan materinya sudah terpenuhi.
“Kalau terpenuhi akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sementara kalau belum terpenuhi maka pihak pelapor diminta untuk melengkapi berkas laporan dengan memberi waktu tiga hari,” terangnya.
Selanjutnya, jika sudah terpenuhi maka laporan tersebut akan dilakukan kajian awal di Sentra Gakkumdu. Gakkumdu akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pelapor dan terlapor kemudian memeriksa bukti dan saksi. Jika dibutuhkan, bisa juga menghadirkan keterangan ahli. (fdc)
Komentar