Generasi Muda Mentawai Diberi Pemahaman Bahaya Narkoba

Forkopimda Mentawai dalam penyuluhan dampak narkoba bagi generasi muda di aula kantor Desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan, Senin (4/12). (ers)

MENTAWAI – Penyalahgunaan narkoba bisa merusak susunan saraf pusat dan merusak organ-organ tubuh lainnya. Hal itu berakibat pada melemahnya fisik, daya fikir dan merosotnya moral karena cenderung melakukan perbuatan penyimpangan sosial di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Kasat Binmas Polres Mentawai, AKP. Ikhlas Razuki saat memberikan penyuluhan dampak narkoba bagi generasi muda di aula kantor Desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan, Senin (4/12).

Bila sudah ketergantungan, pengguna narkoba biasanya menghalalkan segala cara untuk memperolehnya. Awalnya menjual barang-barang dan berlanjut hingga melakukan tindakan pidana.

Ditekankan AKP Ikhlas Razuki, masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Karena itu, bila masa anak-anak dan remaja rusak akibat narkoba, maka bisa dikatakan masa depan menjadi suram dan hancur.

“Data menunjukan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling bayak itu adalah kelompok usia remaja. Karena itu, perlu kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” katanya.

Sementara, Pasintel Kodim 0319 Mentawai, Kapten.Inf. Putra Irawan Damanik mengatakan, generasi muda merupakan pilar bangsa yang diharapkan dapat menopang bangsa agar selalu kokoh berdiri tak tergoyahkan. Karena itu, diperlukan peran seluruh masyarakat, terutama orang tua dalam mendidik anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Sejak lama kita dihadapkan pada suatu masalah yang semakin lama semakin sulit untuk memberantas narkoba,” kata Putra Irawan.

Narkotika dan obat-obatan terlarang, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) didefinisikan sebagai zat cair maupun gas yang dimasukkan ke dalam tubuh dan dapat mengubah fungsi dan struktur tubuh baik fisik maupun psikis. Di Indonesia, narkoba juga dikenal dengan sebutan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif).

Kasat Narkoba Polres Mentawai, Iptu. Nababan menambahkan, aspek hukum undang-undang Indonesia tentang penyalahgunaan narkoba terdapat dua yang menjadi rujukan berkaitan dengan narkoba, yaitu Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penggunaan narkotika dan psikotropika sebenarnya hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau penegambangan IPTEK. Selain untuk kepentingan itu, maka penggunaan narkoba dilarang keras dan haram, alias tidak boleh digunakan.

Kegiatan peyuluhan tersebut dihadiri Asisten I Pemerintahan Pemkab Mentawai, Seminar Siritoitet, Ketua Pemuda Kecamatan Sipora Selatan, para Babinsa, Dinas Kesehatan Mentawai, tokoh agama, kepala dusun, pemuda-pemudi dan siswa-siswi SLTA Sipora Selatan. (ers)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.