ACEH – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Soedarmo telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, terkait bencana gempa bumi yang melanda wilayah Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (7/12) pukul 05.03.04 Wib.
Status tanggap darurat tersebut, berdasarkan surat pernyataan tanggap darurat bencana Gubernur Aceh nomor 39/PER/ 2016 ditetapkan berdasarkan kajian cepat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Lokasi terdampak gempa adalah kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Beureun dan Kabupaten Pidie.
Status tanggap darurat tersebut mulai tanggal 7 hingga tanggal 20 Desember 2016 dan merupakan bencana provinsi.
Seperti diberitakan, gempa bumi mengguncang Aceh pada pukul 05.04 Wib, Rabu (7/12). Gempa berpusat di darat pada koordinat 5,19 Lintang Utara (LU) dan 96,83 Bujur Timur (BT) pada kedalaman 10 kilometer dengan magnitude 6,5 Skala Richter (SR).
Data sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga pukul 15.00 Wib, 53 orang dinyatakan meninggal dunia dan satu orang masih hilang. Sementara itu korban luka tercatat 273 orang dimana 73 orang luka berat dan 200 orang luka ringan.
Sebanyak 163 rumah mengalami rusak berat dan 105 rumah toko roboh. Sebanyak 14 masjid dan satu sekolah serta satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) juga roboh. (feb/*)