Gempa Jatim, BNPB Mencatat Delapan Korban Meninggal

Salah satu rumah rusak akibat gempa di Jatim. (BNPB)

JAKARTA – Pascagempa M6,1 yang menguncang beberapa wilayah Jawa Timur pada Sabtu siang (10/4), pukul 14.00 WIB, saat ini penanganan darurat masih berlangsung di lapangan.

Kepala Pusat Data Informasi dan komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati menyebutkan, perkembangan terkini, Minggu (11/4), pukul 08.00 Wib, korban meninggal dunia 8 orang, luka ringan 36, luka sedang hingga berat 3 orang.

“BPBD Kabupaten Lumajang mengidentifikasi korban meninggal dunia di wilayahnya 5 orang, sedangkan Kabupaten Malang 3 orang,” urai Raditya dalam siaran pers BNPB, Minggu pagi.

Sementara itu, dampak kerusakan di sektor pemukiman tercatat di 15 kabupaten dan kota di wilayah Jawa Timur. Total rumah rusak dengan kategori berbeda berjumlah 1.189 unit. Rinciannya, rusak berat (RB) 85 unit, rusak sedang (RS) 250 dan rusak ringan (RR) 854.

Kerusakan juga dialami fasilitas umum (fasum) dengan total kerusakan sejumlah 150 unit.

Dilihat dari peta guncangan dengan skala MMI, Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar mengalami intensitas guncangan pada IV MMI. BPBD Kabupaten Malang melaporkan rumah RR 525 unit, RS 114, RB 57, sedangkan kerusakan pada fasilitas pendidikan 14 unit, fasilitas kesehatan 8, tempat ibadah 26 dan jembatan 6 titik.

BPBD Kabupaten Blitar melaporkan kerusakan rumah RR 217 unit, RS 85 dan RB 10, sedangkan kerusakan fasum kantor 9 dan balai desa 3.

Sejumlah kerusakan juga dilaporkan oleh beberapa BPBD lainnya di Jawa Timur. Seperti wilayah Kabupaten Lumajang, Pasuruan, Trenggalek, Probolinggo, Ponorogo, Jember, Tulunggagung, Nganjuk, Pacitan, dan wilayah kota Blitar, Kediri, Malang dan Batu.

“Pascagempa M6,1, BNPB mendapat laporan dari BPBD mengenai gempa susulan. Sebanyak 8 gempa susulan dengan magnitudo berbeda,” terangnya. (Febry/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.