PADANG- Sekelompok mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Pembebasan Sumbar Raya, menggelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Jumat (18/3). Dalam aksi itu, mahasiswa menuntut pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88.
Tuntutan itu, menurut Kordinator aksi Gema Pembebasan Sumbar Raya Ramlan Alfatih, disebabkan satuan khusus anti teror Kepolisian Republik Indonesia tersebut telah menjauh dari tujuan awal pembentukannya. Menurut Ramlan, sejak tahun 2004, telah terjadi banyak kasus salah tangkap, perlakuan brutal hingga berujung kematian anggota masyarakat oleh Densus 88 yang tidak tersentuh hukum.
“Tindakan “extra judicial kiling” ini telah memakan begitu banyak jiwa tak bersalah,” kata Ramlan.
Saat ini, lanjutnya, sepertinya tak perlu lagi penyelidikan terhadap kasus, tak perlu lagi pengadilan terbuka. Cukup bermodalkan kata “terduga, terkait, tersangka teroris”, nyawa manusia di negeri ini seperti halal untuk dicabut.
“Dengan dalih menjaga keamanan negara, menjaga ketertiban, melawan terorisme, demi kepentingan umum, Densus 88 berhak membunuh siapapun yang diinginkan,” ujarnya.
Dia menyebut beberapa kasus diantaranya yang terbaru di Klaten, Sabtu 12 Maret 2016 lalu yang menimbulkan satu korban bernama Siyono. Pada 20 September 2014, di Kecamatan Dompu (Kabupaten Dompu, NTB, red) seorang bernama Nurdin tewas di tangan Densus 88 saat menunaikan Salat Ashar. Di Poso, tahun 2014 ada 12 orang yang tewas di tangan Densus 88 yang bahkan tidak termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penangkapan di Jakarta, Bandung, Kendal dan Kebumen pada Mei 2013 juga memakan 7 korban yang masih berstatus terduga,” bebernya.
Melihat kinerja ini, Dia berpendapat sudah waktunya Densus 88 dibubarkan. Satuan khusus tersebut dinilai sudah menjauh dari tujuan awal pembentukannya. Tak ada progres yang signifikan atas tugas pemberantasan terorisme.
Ramlan menambahkan, dari 118 kasus penindakan terorisme yang dilakukan Densus 88, hanya 3 kasus yang sesuai prosedur hukum. Ini membuktikan kezaliman dan ketidakprofesionalan Densus serta tindakan diskriminasi terhadap umat Islam.
Gema Pembebasan Sumbar Raya dengan tegas dan lantang menuntut dan menyatakan agar Densus 88 dibubarkan dan diadili. Mereka juga menuntut audit dan pengusutan tuntas atas setiap kasus yang dilakukan Densus 88. Mereka juga menuntut agar aparat Densus 88 yang terbukti melakukan tindakan kekerasan dan pembunuhan untuk diadili dan dihukum.
Kedatangan mahasiswa dari Gema Pembebasan Sumbar Raya ini diterima oleh Kepala Bagian Dokumentas dan Publikasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat Erdi Janur. Erdi menerangkan, aspirasi yang disampaikan tersebut akan diterima untuk disampaikan ke pimpinan DPRD.
“Aspirasi ini kami terima dan akan disampaikan ke pimpinan DPRD. Saat ini, seluruh anggota DPRD tengah reses ke daerah pemilihan masing-masing,” sambutnya.
Setelah menggelar aksi dan berorasi sekitar satu jam, mahasiswa Gema Pembebasan Sumbar Raya membubarkan diri dengan tertib. Aksi damai itu berlangsung dibawah pengawalan aparat kepolisian. (feb)