PAINAN – Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pesisir Selatan hingga hari terakhir pendaftaran gugatan (Rabu, 26/8) belum menerima pengaduan sengketa dari pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Burhanudin-Novril Anas yang gagal maju pada pemilihan 9 desember tahun 2015.
“Hingga siang ini, tepatnya pukul 12.00 WIB, Panwaslu belum menerima pengaduan resmi dari pihak bersangkutan (Burhanudin-Novril Anas),” kata Rusli, Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Pesisir Selatan.
Rusli menjelaskan, pasangan Burhanuddin – Novril Anas hanya melakukan konsultasi dengan Panwaslu membahas persoalan penetapan KPU yang menggugurkan mereka sebagai calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan untuk Pilkada 2015.
“Batas waktu masih bisa dan baru akan ditutup pukul 18.00 WIB hari ini (Rabu, red),” kata Rusli.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar menegaskan bahwa KPU tidak memasukkan pasangan Burhanudin – Novril Anas (diusung Demokrat dan PPP) sebagai calon Bupati – Wakil Bupati untuk pemilihan 9 Desember mendatang dikarenakan persoalan dokumen pajak.
“Kami jelaskan, penetapan tidak memenuhi syarat atas paslon Burhanudin – Novril Anas ini, dikarenakan sampai batas waktu akhir perbaikan persyaratan tepatnya 7 Agustus 2015, yang bersangkutan (Novril Anas, red) tidak melengkapi dokumen tanda bukti tidak mempunyai penunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” kata Epaldi, Ketua KPU Pessel di Painan, Senin (24/8/2015) siang.
Satu dokumen yang tidak dilengkapi oleh pak Novril Anas, ini tentunya tidak memenuhi ketentuan pasal 42 ayat 1 huruf o Peraturan KPU No 9 sebagaimana dirubah PKPU No 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan. Atas keputusan ini, tambahnya, KPU Pessel memberikan hak kepada pasangan bakal calon yang tidak ditetapkan sebagai calon, untuk mengajukan sengketa ke Panwaslu setempat.
“Itulah sebab atau alasan, Kenapa paslon Burhanudin – Novril Anas ditetapkan tidak memenuhi syarat dan tidak ditetapkan sebagai calon pasangan peserta pemilu. Sesuai dengan Peraturan KPU 02 tentang Tahapan, masa laporannya dimulai sejak tanggal ditetapkan (24 Agustus 2015) hingga 26 Agustus 2015,” katanya lagi. (tama/feb)