Fraksi PDIP Pertanyakan Landasan Diaktifkannya Kembali Krematorium di Pondok

Mesin krematorium milik HBT di kawasan Pondok, Kota Padang. (dok)
Mesin krematorium milik HBT di kawasan Pondok, Kota Padang. (dok)

PADANG – Krematorium HBT Padang akan kembali beroperasi Senin (20/3) ini. Dari informasi yang diperoleh, rencananya hari ini sekitar pukul 14.00 WIB akan ada pembakaran mayat di krematorium tersebut.

Operasional krematorium tersebut sempat terhenti akibat penolakan warga setempat. Namun, pihak HBT saat ini akan mengaktifkan kembali dengan landasan pemerintah kota telah mengeluarkan Perwako nomor 1 tahun 2017.

Menyikapi hal tersebut, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia(PDI) Perjuangan DPRD Padang mempertanyakan izin krematorium HBT. Ia mempertanyakan atas dasar apa pemerintah mengeluarkan izin krematorium tersebut. Apakah perwako itu mengatur krematorium.  Karena, hingga saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang krematorium. Yang ada hanya peraturan yang lebih tinggi, yakni PP nomor 9 tahun 1987.

Aprianto menegaskan, pemerintah harus konsisten dalam membuat perwako. Jangan perwako dijadikan landasan untuk izin dibukanya krematorium yang sudah dilarang beroperasional sesuai dengan PP No.9 Tahun 1987. “Kita tegaskan, krematorium HBT tidak boleh beroperasional. Apakah pemerintah dalam hal ini berani dan mau bertanggung jawab jika terjadi polemik atau gejolak yang ditimbulkan dengan dikeluarkannya izin krematorium, sementara Perda untuk izin krematorium itu sendiri hingga hari ini belum ada,” ujarnya, Minggu (19/3).

Sementara, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Padang, Wismar Panjaitan mengatakan, dalam PP nomor 9 tahun 1987 jelas disebutkan bahwa keberadaan krematorium perlu mempertimbangkan lokasi, termasuk kepadatan penduduk dan keselarasan lingkungan hidup. Per­­ma­sa­la­han utama kre­ma­torium HB­T ialah terkait izin se­hing­ga hal tersebut tidak ada kaitannya dengan teknologi yang digunakan, meskipun dinilai telah canggih.

Wismar juga mengatakan, krematorium sudah ditutup tahun 2016 karena tuntutan masyarakat yang menolak tentang keberadaan atau lokasi krematorium yang berada di tengah kepadatan penduduk. Untuk itu, ia minta pada pemerintah untuk menutup krematorium tersebut agar tidak kembali menjadi gejolak yang lebih besar di tengah masyarakat. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *