PADANG- Tak ingin berlama-lama terjadi kekosongan, pasca meninggalnya M. Dinul Akbar, Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang telah menyurati Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar. Surat tersebut adalah permintaan untuk melakukan proses penggantian antar waktu (PAW) terhadap Dinul Akbar yang meninggal saat menjalankan tugas kunjungan kerja ke Provinsi Bali pekan lalu.
Ketua Fraksi Golkar dan Bulan Bintang Jumadi, menyatakan fraksinya dan DPRD Kota Padang masih dalam suasana berkabung pasca meninggalnya M. Dinul Akbar. Namun mengingat pentingnya kelancaran tugas- tugas kedewanan, penggantian juga mesti dilakukan sehingga fraksi mengajukan permintaaan ke DPD.
“Meski kami masih dalam suasana duka atas kepergian almarhum, di sisi lain tugas kedewanan juga penting untuk dipertimbangkan sehingga fraksi mengajukan permintaan penggantian kepada DPD Partai Golkar Kota Padang untuk diproses,”ungkap Jumadi, Rabu (24/2).
Ia mengungkapkan, proses PAW biasanya memakan waktu paling cepat tiga bulan. Jika proses PAW tidak diajukan cepat, akan terjadi kekosongan yang lama sehingga fraksi tidak akan maksimal. Jika diproses dari sekarang dan memakan waktu tiga bulan, ia memperkirakan pada April atau paling lambat Mei 2016 mendatang, Fraksi Golkar di DPRD Kota Padang akan kembali utuh.
Terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang Wahyu Iramana Putra mengaku sudah menerima pengajuan PAW dari Fraksi. Begitu menerima surat tersebut, pengurus harian langsung melakukan rapat pleno bersama pimpinan DPC Partai Golkar di Daerah Pemilihan III ( Kecamatan Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung dan Kecamatan Bungus Telukkabung).
“Kami sudah melaksanakan rapat pleno usai menerima surat dari fraksi dan hasilnya telah dilaporkan ke Ketua DPD I Partai Golkar Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim,” terang Wahyu.
Ia menambahkan, Ketua DPD I Hendra Irwan Rahim sudah memberikan arahan untuk melakukan proses PAW sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan arahan tersebut, DPD Partai Golkar Padang, menurutnya akan memproses dengan mengajukan pemberhentian dengan hormat M. Dinul Akbar ke pimpinan DPRD Kota Padang dan mengusulkan calon penggganti untuk dilanjutkan ke gubernur.
Setelah berkoordinasi dengan KPU Kota Padang, sesuai urutan jumlah perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2014 lalu, peraih suara terbanyak setelah M. Dinul Akbar adalah Miswar Jambak. “Berdasarkan data KPU tentang perolehan suara calon legislatif, Miswar Jambak merupakan peraih suara terbanyak setelah Dinul Akbar dari Partai Golkar di Dapil III,” tutup Wahyu. (baim).