Fraksi Golkar Minta Gubernur Cabut SE Dukungan Gerakan Tanam Padi

Anggota DPRD Sumbar Fraksi Golkar Hj. Sitti Izzati Aziz. (ist)
Anggota DPRD Sumbar Fraksi Golkar Hj. Sitti Izzati Aziz. (ist)

PADANG – Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat tentang Dukungan Percepatan Tanam Padi dinilai merampas hak-hak masyarakat petani. Pengolahan kembali lahan pascapanen juga membutuhkan waktu dan secara teknis tidak mungkin dilakukan 15 hari.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Sitti Izzati Aziz mengungkapkan hal itu dalam rapat paripurna DRPD, Senin (13/3). Menurutnya, SE tersebut harus dicabut.

“Gubernur harus mencabut SE tersebut karena merampas hak-hak petani. Lagipula, secara teknis, lahan pertanian membutuhkan waktu antara satu sampai dua bulan sebelum diolah kembali setelah panen,” ungkapnya.

Dia juga meminta gubernur untuk memahami kondisi masyarakat petani secara lebih dalam. Dukungan terhadap gerakan percepatan tanam padi pada dasarnya bertujuan baik namun harus dilakukan dengan baik pula.

Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Barat sebelumnya telah mengeluarkan SE nomor Nomor: 521.7/2088/Distanhorbun/2017 tentang Dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi pada tanggal 6 Maret 2017 lalu. SE tersebut sempat menjadi kontroversi namun menurut Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit telah direvisi.

Sitti menilai, pengolahan kembali lahan 15 hari setelah panen tidak mungkin dilakukan. Selain tidak sesuai secara teknis, kondisi cuaca juga berpengaruh. Ketika selesai panen, sawah petani tidak mendapat pasokan air yang cukup, pengolahan tentu tidak bisa dilakukan.

“Untuk itu, kami dari Fraksi Golkar menyatakan sikap meminta Gubernur mencabut SE tersebut,” tegasnya.

Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (13/3) memiliki dua agenda. Agenda pertama adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda yaitu Ranperda perubahan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan, Ranperda tentang Program Pembentukan Perda (Propem Perda) dan Ranperda perubahan Perda nomor 1 tahun 2016. Kemudian, agenda kedua adalah penetapan pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun 2018. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *