Fraksi Golkar DPRD Padang Belum Ambil Sikap

PADANG – Meskipun telah ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, pimpinan fraksi Golkar di DPRD Padang belum menyatakan sikap atau tindakan untuk menyikapi perkara yang mendera anggota fraksinya, Wahyu Iramana Putra yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Padang periode 2014-2019.

Meskipun belum ada sikap terhadap kader Golkar kubu Munas Bali itu, fraksi akan tetap berupaya mencerna terkait kasus disangkakan kepada WIP. Seperti dikatakan ketua fraksi Golkar Bulan Bintang, Jumadi.

“Ini adalah kasus praduga tidak bersalah, butuh klarifikasi dan pernyataan resmi dari pihak kepolisian. Kita lihat dululah proses pemeriksaan beliau secara hukum. Sebab, hal ini tidak bisa buru-buru, biarkan proses secara hukum berjalan dulu,” ujar Jumadi.

Ia menjelaskan, anggota fraksi di DPRD Padang sebagai perpanjangan tangan dari partai. Sehingga sikap apa saja apa yang diambil nantinya, butuh pembicaraan atau diskusi lebih intens di tataran kader partai. Bahkan, kalau dapat berupaya memastikan praduga tidak bersalah itu benar adanya atau tidak. “Fraksi belum ambil sikap, bukan berarti mendiamkan persoalan ini,” ungkapnya, Senin (25/1).

Pernyataan yang sama disampaikan Zulhardi Z. Latif, anggota fraksi Partai Golkar yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Padang. “Kita akan tunggu proses hukumnya, sebab sampai saat ini belum menerima pernyataan atau klarifikasi terkait hal ini dari pihak kepolisian terkait peristiwa pada Jumat malam (22/1) lalu. Di balik itu, akan tetap ada upaya-upaya membantu saudara WIP,” ujarnya.

Menurutnya, WIP adalah kader terbaik Golkar di daerah, berkemungkinan dari partai akan membantu. Tapi, pandangan sikap fraksi terhadap hal ini belum dapat diangkat.

“Kami butuh pembicaraan secara intens antar kader,” ungkap Zulhardi.

Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah Sumbar telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra bersama tiga rekannya Jasmian Amir, Nusirwan, dan Osril sebagai tersangka. Karena terbukti melakukan tindak pidana yakni, terlibat perjudian jenis song, Jumat (22/1) malam. Perbuatan tersebut melanggar hukum dengan barang bukti 76 lembar kartu remi dan uang tunai Rp300 ribu. Ke empatnya dijerat pasal pasal 303 Junto pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Kabid Humas Ditreskrimum Polda Sumbar Syamsi, mengatakan, meski uangnya tidak banyak hanya Rp300 ribu, tetapi perbuatan judi sangat meresahkan masyarakat.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) R Dody Rachmat Tauhid. “Tersangka akan kita titipkan ke ruang tahanan yang ada di Polres atau Polsek untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *