PADANG – Pengusulan hak interpelasi oleh 15 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mendapat beragam pandangan dari fraksi – fraksi. Ada fraksi yang menyatakan mendukung seluruh usulan, ada juga yang menolak sebagian dan mendukung sebagian persoalan yang dimuat dalam pengusulan.
DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna untuk memberikan ruang kepada pengusul hak interpelasi menyampaikan penjelasan. Sekaligus mendengarkan pandangan fraksi – fraksi terhadap usulan penggunaan hak interpelasi.
“Rapat paripurna ini beragendakan penyampaian penjelasan pengusul terhadap usul hak interpelasi, dan merupakan yang pertama kali dilakukan sejak dibentuknya DPRD Provinsi Sumatera Barat,” kata Ketua DPRD Sumbar, Supardi membuka rapat paripurna, Jumat (28/2/2020).
Supardi menyebutkan, usulan penggunaan hak interpelasi merupakan gambaran dinamika pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan DPRD. Dia menggarisbawahi, hal itu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Fraksi Gerindra, merupakan fraksi yang mengusulkan penggunaan hak interpelasi dengan 13 orang anggota, ditambah sekretaris Fraksi Golkar H. Afizal dan Sekretaris Fraksi Demokrat, H. M. Nurnas. Sementara Fraksi PKS merupakan fraksi yang menolak penggunaan hak interpelasi.
Sedangkan, Fraksi Golkar, Fraksi PAN dan Fraksi Demokrat melalui juru bicara masing – masing mempertanyakan lebih dalam urgensi dari usulan tersebut. Juru bicara Fraksi Golkar Sitti Izzati Aziz meminta penjelasan lebih jauh kepada pengusul sebelum mengambil sikap.
Juru Bicara Fraksi PDIP – PKB, Leli Arni menyampaikan sikap fraksinya terhadap usulan hak interpelasi menyatakan menolak persoalan perjalanan dinas gubernur ke luar negeri. Namun, PDIP – PKB menyatakan mendukung penggunaan hak interpelasi terhadap persoalan BUMD dan masalah pengelolaan aset daerah.
“Kami menyatakan menolak penggunaan hak interpelasi terhadap perjalanan dinas gubernur ke luar negeri karena itu merupakan kegiatan, bukan kebijakan. Sedangkan untuk persoalan BUMD dan aset daerah, Fraksi PDIP-PKB menyatakan mendukung menggunakan hak interpelasi,” kata Leli Arni.
Sikap yang sama juga disampaikan Fraksi PPP-Nasdem. Melalui juru bicaranya, Syawal, Fraksi PPP juga menolak menggunakan hak interpelasi untuk perjalanan gubernur ke luar negeri dan mendukung persoalan BUMD.
Dalam penjelasan pengusul hak interpelasi, Hidayat menyampaikan ada empat persoalan yang masuk dalam usulan hak interpelasi. Pertama mengenai perjalanan dinas ke luar negeri, kemudian masalah BUMD, masalah pengelolaan aset daerah dan terakhir masalah dana beasiswa PT Rajawali.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menutup rapat paripurna meminta pengusul untuk menyiapkan tanggapan terhadap pandangan, masukan dan pertanyaan dari fraksi – fraksi untuk disampaikan pada rapat paripurna berikutnya.
Seperti diketahui, pada tanggal 21 Januari 2020 lalu, Ketua Fraksi Gerindra Hidayat bersama Sekretaris Fraksi Golkar Afrizal dan Sekretaris Fraksi Demokrat. Persoalan yang mendasari pengajuan penggunaan hak interpelasi antara lain perjalanan dinas gubernur ke luar negeri, persoalan aset daerah dan BUMD serta persoalan dana beasiswa Rajawali. (fdc)
Komentar