PADANG – Nasib tenaga honorer maupun pegawai non PNS di Kota Padang yang bekerja hingga belasan tahun hingga saat ini masih memiriskan. Upah yang diterima bisa dikatakan masih di bawah nilai layak.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Kota Padang Faisal Nasir. Menurutnya, besaran upah yang diterima honorer tersebut sangat tidak manusiawi. Sebab, dari data yang diperoleh, masih ada tenaga honorer maupun NPD yang menerima upah dibawah UMP (Upah Minimum Provinsi) per bulannya.
“Padahal, dari mereka ada yang bekerja sudah sekian lama hingga belasan tahun, ada yang dari tahun 2005. Bagaimana mereka akan memenuhi kebutuhan hidup disaat kondisi serba mahal saat ini,” kata Faisal, Rabu (12/4).
Sejak ditiadakannya nomor pokok daerah atau pegawai non PNS tahun 2006, nasib pegawai honorer, kontrak, dan pegawai daerah di Padang terkatung-katung. Upah yang mereka dapatkan tidak setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Padang.
Ia juga mengakui, pengangkatan NPD tersebut ditempatkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota, Keputusan Sekretaris Dearah sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 yang penghasilan dan pendapatan mereka termaktub dan dibebankan dalam APBD Kota Padang.
Faisal menilai, Pemko Padang seolah sebelah mata memandang persoalan tersebut. Sementara, Kemen PAN&RB mengapresiasi pemberian upah pegawai honor, kontrak daerah (NPD) setara dengan PNS, selain itu jaminan lauk-pauk juga mereka terima.
“Saya mendengar tidak ada penerimaan non PNS di kantor walikota. Ternyata, ada juga honorer yang baru masuk. Sangat disayangkan, saat ini tenaga honor yang baru setahun kerja terkadang malah gaji yang mereka terima lebih besar dari tenaga honor yang bekerja sudah belasan tahun, disini jelas sekali nampak kesenjangannya. Malah, tenaga honorer yang sudah lama akan dijadikan tenaga kontrak, bahkan pemerintah akan membuat SPK untuk tenaga honorer,” pungkasnya.
Menurutnya, harus ada perhatian pemerintah kota terhadap nasib honorer yang sudah bekerja sekian lama itu. Ia berharap, walaupun mereka tidak diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), tapi setidaknya tenaga honorer yang sudah lama bekerja tersebut harus mendapatkan gaji sesuai UMP. Apalagi mereka yang sudah ada SK Walikota, ungkap politisi PAN tersebut. (baim)