PADANG – Anggota Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Faisal Nasir menggantikan posisi almarhum M. Dinul Akbar sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda). Pergantian tersebut seiring perombakan susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kota Padang masa tugas tahun 2016. Dinul Akbar wafat saat melaksanakan tugas ke Provinsi Bali beberapa hari lalu.
Penetapan Faisal Nasir sebagai Ketua Bapem Perda atau dulu disebut Badan Legislasi Daerah (Balegda) setelah melalui mekanisme pemilihan. Faisal Nasir yang bersaing dengan Hadison dan Jumadi berhasil meraih 5 suara sedangkan Hadison meraih 3 suara dan Jumadi meraih 2 suara dalam pemilihan di internal Bapem Perda.
Dengan komposisi pemilihan yang disaksikan unsur pimpinan DPRD tersebut, Faisal Nasir menjadi ketua. Sedangkan Hadison diposisikan sebagai wakil ketua.
Berdasarkan hasil pemilihan tersebut, Ketua DPRD Kota Padang Erisman Caniago melalui SK nomor 175/697/DPRD-Pdg/XI/2015 menetapkan struktur baru AKD Bapem Perda DPRD Kota Padang untuk masa tugas tahun 2016 pada masa jabatan 2014-2019. Erisman berharap, perombakan struktur Alat Kelengkapan DPRD dapat membawa penyegaran dan perubahan ke arah yang lebih baik.
Sementara di tubuh Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar) juga terjadi perombakan keanggotaan. Amrizal Hadi yang sebelumnya menjadi anggota Bamus masuk ke Banggar, dan Azirwan yang sebelumnya menjadi anggota Bapem Perda juga masuk ke Banggar.
Seiring perombakan struktur AKD, Fraksi PKS DPRD Kota Padang juga melakukan perombakan struktur. Ketua Fraksi berganti dari Muharlion kepada Hadison. Sementara untuk sekretaris fraksi PKS adalah Djunaidy Hendry.
Pergantian tersebut berdasarkan surat dari Fraksi PKS No.001/D/FPMS/DPRD-PDG/II/2016 tanggal 9 Februari 2016 perihal penggantian pimpinan fraksi PKS. (baim)
Komentar