PADANG- Erisman, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang tidak lagi menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk Wilayah Sumatera Barat. Kata Sekretaris DPW ormas tersebut kepengurusannya dibekukan namun menurut Erisman sendiri, dialah yang mengundurkan diri.
Sekretaris DPW Pekat IB Sumatera Barat Reza, kepada wartawan di DPRD Kota Padang, Sabtu (2/4) menerangkan hal tersebut. Menurutnya, pencopotan Erisman sebagai Ketua DPW tersebut berdasarkan SK DPP Pekat IB Nomor 001/KEP.PK/DPPPEKATIB/III/2016 tentang pembekuan kepengurusan DPW Pekat IB Sumatera Barat periode 2015-2020. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Maret 2016 ditandantangani Ketum DPP Pekat IB H. Markoni Koto dan Sekjen Bob Hasan.
“Hal itu dilakukan DPP agar Erisman untuk lebih fokus menghadapi berbagai persoalan yang menerpanya,” katanya.
Reza melanjutkan, sesuai dengan petunjuk DPP Pekat IB Nazir Tanjung Dt Jalelo sebagai Pj Ketua DPW Pekat IB Sumbar untuk menggantikan Erisman. Oleh karena itu Nazir melanjutkan program organisasi dalam rangka meningkatkan eksistensi organisasi di tengah masyarakat. Ketika dimintai hubungan pelaporan ke BK DPRD Padang, Ia menjawab, sebagai bentuk dorongan ke BK.
“Kami tidak ada intervensi pada BK, akan tetapi ini sebagai gambaran dalam menjunjung keprofesionalan bekerja BK. Kami berharap BK segera mengambil keputusan terkait isu-isu yang mendera saudara Erisman,” ujarnya.
Terpisah, Erisman menyatakan bahwa dirinya memang bukan lagi ketua di DPW ormas tersebut. Namun hal itu adalah karena dia sendiri yang mengajukan pengunduran diri.
“Saya memang tidak lagi menjabat sebagai ketua namun hal itu karena saya sendiri yang mengundurkan diri melalui surat pada tanggal 3 Maret 2016 lalu,” ujarnya.
Dalam surat pernyataan pengunduran diri tersebut, terangnya, didasari alasan bahwa dirinya tidak dapat bertindak secara profesional sebagaimana diharapkan organisasi. Namun demikian, ia berjanji akan tetap berada di Pekat IB selama ormas tersebut membutuhkannya.
“Terserah apa kata mereka, yang penting saya berhenti dari posisi ketua karena saya mengundurkan diri bukan diberhentikan,” tegasnya.
Sementara itu, dalam kaitan dengan laporan-laporan yang telah masuk dan diproses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang terkait Ketua DPRD Erisman, BK menegaskan tidak mau gegabah dalam menyikapinya. Ketua BK DPRD Kota Padang Yendril menyatakan, pihaknya masih terus bekerja.
“BK masih terus bekerja, sementara ini kami melarang Erisman menggunakan gelar kesarjanaannya (SE), dan itu telah kita buktikan lewat paripurna beberapa bulan lalu,”ungkapnya. (baim)