PADANG – Rapat paripurna kedua menindaklanjuti rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang terhadap kasus yang membelit Ketua DPRD Kota Padang, memutuskan bahwa Erisman tetap menjabat sebagai ketua di lembaga itu. Sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Padang pasal 148, jika paripurna sudah dua kali dan tetap tidak tercapai kuorum pada paripurna kedua, maka kasusnya ditutup dan Erisman tetap menjadi Ketua DPRD setempat.
Paripurna diagendakan pukul 10.00 WIB, Senin (27/2) dan sempat molor sekitar seperempat jam. Namun, dalam rapat tersebut hanya dihadiri empat orang anggota DPRD di luar unsur pimpinan DPRD Padang. Tidak tercapainya kuorum menyebabkan paripurna diskor selama 30 menit. Namun, hingga waktu yang ditentukan, rapat tetap tidak mencukupi kuorum. Hanya ada 10 anggota DPRD Padang yang menghadiri rapat paripurna di luar tiga orang pimpinan, termasuk Ketua DPRD Padang, Erisman dan dua wakilnya Muhidi dan Wahyu Iramana Putra. Jumlah kuorum setidaknya 2/3 dari jumlah anggota dewan atau minimal 23 orang.
Wakil Ketua DRPD Padang, Muhidi saat rapat paripurna rekomendasi BK di gedung dewan mengatakan, mengenai banyaknya anggota dewan yang tidak hadir, itu dikembalikan pada individunya. “Ini adalah politik. Itu sah – sah saja,” ujarnya.
Wahyu Iramana Putra mengatakan, seharusnya dicari waktu lain untuk pelaksanaan sidang. Sebab, kata Wahyu, sebagian besar anggota dewan tidak hadir, termasuk anggota BK yang tidak lengkap. Anggota BK hanya satu orang saja yang hadir.
Menurut Wahyu, sangat tidak masuk akal jika paripurna rekomendasi dari BK DPRD Padang untuk menentukan nasib Ketua DPRD malah tidak dihadiri oleh BK itu sendiri secara lengkap. “Harusnya dicarikan waktu yang tepat,” ujarnya.
Usai menyampaikan hal tersebut, Wahyu langsung berdiri meninggalkan ruang rapat.
Sementara, anggota dewan lain, Maidestal Hari Mahesa mengingatkan kepada pimpinan dan anggota lain agar rapat paripurna tidak dilanjutkan dan ditunda. “Karena anggota banyak tidak hadir, adakah yang bertanggung jawab dengan hal ini? Apabila ini dilanjutkan nantinya tentu kita tidak berharap akan menimbulkan masalah baru,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Erisman yang bertahan pada jabatan yang didudukinya saat ini mengatakan, ke depannya setiap anggota dewan harus meningkatkan kinerja dan tidak hanya memikirkan persoalan-persoalan semacam itu. Seharusnya anggota dewan tidak hanya mengurus hal-hal yang tidak kondusif, sehingga selama ini masyarakat menilai di lembaga kedewanan ini terus ribut.
“Mulai sekarang hendaknya tingkatkan kinerja dan fokus dalam tujuan mengontrol pemerintahan dan menyejahterakan masyarakat,” cetusnya.
Sebelumnya, dalam hasil keputusan BK nomor 28/BK-DPRD.PDG/IV-2016 tertanggal 6 Juni 2016, Erisman terkena sanksi pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD serta pimpinan Alat Kelengkapan DPRD. Pelanggaran yang dilakukan Erisman menurut BK adalah menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 32 huruf h Peraturan DPRD Padang nomor 01 tahun 2010) jo melanggar etika dan melanggar kewajiban (Pasal 95 huruf g), Peraturan Tata Tertib DPRD Padang nomor 01 tahun 2015 dan larangan (Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 12 huruf (h) jo Pasal 13 ayat (10)), Kode Etik DPRD Padang nomor 3 tahun 2015.
Sanksi dalam putusan tersebut berupa sanksi sedang, yakni pemberhentian Erisman dari jabatan Ketua DPRD. Terkait putusan itu, dari lima anggota BK hanya empat orang yang menandatangani, yakni Ketua BK Yendril, Wakil Ketua Masrul Rajo Intan dan Anggota Jumadi serta Emnu Azamri. Sedangkan Anggota BK lainnya Iswandi tidak turut serta membubuhkan tanda tangannya dalam putusan itu.
Rapat paripurna terkait putusan terhadap Erisman itu sempat digelar untuk pertama kali pada 22 Juli 2016. Namun, saat itu Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal sebagai pemimpin rapat menegaskan putusan itu ditunda sebab paripurna tidak mencapai kuorum. Rapat paripurna kedua akhirnya terlaksana pada Senin (27/2), namun terjadi hal sama, yakni tidak tercapainya kuorum. (baim)