
PADANG – Usai penetapan dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkannya, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Erisman masih harus berjuang. Dia meminta Gubernur Sumatera Barat melaksanakan penetapan PTUN tersebut untuk menghormati putusan hukum.
Didampingi penasehat hukumnya Ardyan, SH. MH, Erisman menyatakan, hanya meminta penegakan hukum dengan melaksanakan penetapan yang telah dikeluarkan oleh PTUN.
“PTUN sudah menetapkan dan membuat putusan dan ini hendaknya dilaksanakan untuk menghormati ketetapan hukum,” katanya di Kantor Hukum Adryan, Rianda and Partners, Senin (8/1).
Dia menyatakan, mengenai penggantian dirinya sebagai Ketua DPRD Kota Padang sebetulnya tidak ada masalah. Namun dia meminta prosesnya sesuai dengan ketentuan aturan dan perundang-undangan.
Penasehat hukum Erisman, Ardyan SH, MH dari Kantor Hukum Adryan, Rianda and Partners menegaskan, PTUN Padang telah mengeluarkan penetapan dan putusan untuk mengembalikan posisi kliennya sebagai Ketua DPRD Kota Padang.
Penetapan hanya bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan atau kasasi ke Mahkamah Agung dalam masa 14 hari setelah penetapan. Namun sampai masa itu, pihaknya tidak menerima release mengenai pengajuan gugatan terhadap penetapan PTUN sehingga dianggap telah berkekuatan hukum tetap.
“Soal banding ke PTTUN Medan, itu adalah mengenai putusan PTUN Padang. Memang di dalam gugatan banding disebut-sebut soal penetapan tetapi itu tidak mempengaruhi karena penetapan hanya bisa dibatalkan melalui kasasi ke MA,” terangnya.
Dengan melihat fakta yang terjadi serta memperhatikan gugatan gubernur yang tidak menggugat penetapan, Ardyan meminta gubernur melaksanakan penetapan PTUN tersebut.
Lebih jauh menurutnya, melaksanakan putusan PTUN merupakan salah satu kewajiban pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik. Untuk itu dia meminta penetapan yang telah dikeluarkan oleh PTUN dilaksanakan oleh gubernur.
Seperti diketahui, Erisman yang berasal dari Partai Gerindra diberhentikan sebagai Ketua DPRD Kota Padang masa jabatan 2014-2019 berdasarkan SK Gubernur Sumbar Nomor 171-578-2017 tertanggal 14 Juni 2017. Posisinya digantikan oleh Elly Trishanty dari partai yang sama.
Keputusan tersebut digugat oleh Erisman ke PTUN dan pada tanggal 1 November 2017 PTUN memenangkan gugatan Erisman. Dengan putusan tersebut, Ardyan selaku kuasa hukum Erisman meminta gubernur melaksanakan dengan mengembalikan posisi kliennya sebagai Ketua DPRD Kota Padang. (feb)
Komentar