PADANG- Kuantitas permohonan sengketa informasi publik di Sumatera Barat masih minim. Indeks penanganan sengketa di Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat tahun 2015 hanya 15 laporan dan sembilan diantaranya masuk dalam sidang sengketa.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumatera Barat Adrian Tuswandi, Jumat (19/2) menjelaskan, dari laporan yang masuk dalam sidang, enam perkara diputus dengan mediasi sementara dua laporan diputus lewat ajudikasi non ligitasi.
“Satu laporan diputuskan ditolak lewat putusan sela sedangkan enam laporan lainnya tidak di-register karena tidak memenuhi syarat formil permohonan,” kata Adrian.
Ia menambahkan, minimnya permohonan sengketa informasi di KI Sumatera Barat dipengaruhi banyak faktor. Diantaranya karena ketidaktahuan masyarakat mengenai hak untuk mendapatkan informasi di badan publik. Disamping itu juga soal kemauan dari masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi dari badan publik ke KI.
“Ini perlu ditingkatkan lagi pemahaman masyarakat bahwa semangat UU Keterbukaan Informasi Publik adalah bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28F UUD 1945,” ujarnya.
Jika pemahaman tersebut telah tertanam di masyarakat, ia yakin masyarakat Sumatera Barat mau berurusan atau melaporkan setiap dugaan pelanggaran keterbukaan informasi,” tukuknya.
Ia mengajak masyarakat untuk berani menggugat badan publik yang diduga melanggar keterbukaan informasi apalagi kalau akses informasi di badan publik seperti pemerintah provinsi, kota dan kabupaten tertutup. Ia menekankan, jangankan tertutup, dipersulit atau tidak puas saja atas permohonan informasi sudah bisa digugat karena hal itu sudah bisa diindikasikan sebagai pelanggaran keterbukaan informasi.
Terkait hasil yang dicapai Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI sepanjang 2015, Ketua KI Sumatera Barat Syamsu Rizal mengapresiasi. Menurutnya, dari 15 laporan masuk dan 9 laporan yang diproses, semuanya tidak ada para pihak yang menggugat putusan KI. Ke depan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan pengawalan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Menyebut target penyelesaian sengketa informasi tahun ini (2016, red), KI Sumatera Barat menyebutkan minimal 24 kasus. Seiring meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai keterbukaan informasi, dirasakan laporan yang masuk akan meningkat dan KI Sumatera Barat berkomitmen untuk memberikan pelayanan. (feb)