Enam Penampilan Orgen Tunggal Dihentikan Karena Langgar Batas Waktu

Razia orgen tunggal yang digelar Satpol PP Kab.Agam. (fajar)

AGAM – Sebanyak enam titik lokasi acara pagelaran orgen tunggal ditertibkan personil Satpol PP Kabupaten Agam, Minggu (17/3) dini hari. Ke enam titik tersebut diantaranya, di Padang Simalungkiang dan Kampung Talang di Kecamatan Ampek Nagari.

Lalu, Kampung Tanjung Jorong II, Kampung Caniago Jorong III Nagari Garagahan, Ampu dan Koto Batu Bulaan Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.

Pantauan padangmedia.com di lokasi, penertiban berlangsung aman dan kondusif. Dipimpin langsung oleh Kasi Ops Yulamar dan Kasi Penegakan Hukum Ali Akbar, pada Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Agam.

“Operasi ini merupakan perintah langsung dari Bupati Agam. Kita akan rutin menertibkan pergelaran orgen tunggal yang melanggar batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Yulamar dan Ali Akbar senada.

Ditambahkan, penertiban mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Agam Nomor 12 Tahun 2016 tentang pengaturan hiburan orgen tunggal dan kesenian tradisional.

“Acara keramaian hingga larut malam yang dihadiri oleh pengunjung dan penonton yang banyak, sangat rentan dengan keributan,” tandasnya.

Berdasarkan pangamatan yang dilakukan padangmedia.com, gencarnya razia rutin yang digelar Satpol PP akhir-akhir ini, telah banyak memberikan perubahan. Tidak ada penjual minuman dan waria yang ditemukan di acara orgen tunggal.

Namun, di sisi lain, hingga saat ini, masih ada sebagian warga yang menggelar hiburan orgen tunggal melewati batas waktu yang telah ditentukan yang luput dari pantauan petugas.

Sebagian pemilik usaha orgen tunggal terkesan tidak mengindahkan aturan yang telah ada. Mereka membandel karena masih adanya dari mereka yang menyediakan hiburan hingga larut malam. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *