AGAM – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Agam, Sumatera Barat telah memasang enam rambu petunjuk Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Kota Lubuk Basung. Enam unit rambu petunjuk KTL tersebut dipasang April 2016 guna mendorong terwujudnya lalu lintas yang aman, tertib dan lancar.
Kepala Bidang (Kabid) Lalim dan Angkutan Darat, Danau dan Laut Dishubkominfo Agam, Gusmarta Hadi kepada padangmedia.com di Lubuk Basung, Rabu (18/5), mengatakan, enam unit rambu dipasang di ruas jalan Diponegoro, Gajah Mada, Soekarno-Hatta dan Jalan Jendral Soedirman.
Penetapan KTL sesuai dengan Keputusan Bupati Agam nomor 257 tahun 2002 dan merujuk pada Pasal 208 undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pemasangan KTL berasal dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 sebesar Rp56 juta. Pemasangan dilakukan untuk jalan di kabupaten.
Kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas tersebut telah dilengkapi fasilitas pendukung jalan seperti marka jalan, zebra cross, trotoar, rambu, lampu penerangan jalan dan lainnya.
“Di samping KTL, perlu didorong sikap pengguna jalan yang patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas. Pengguna jalan di KTL harus memiliki kelengkapan seperti, SIM, STNK dan lainnya,” ujar Hadi. (fajar)