PADANG – Enam dari tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat sepakat untuk menyetujui usulan penggunaan hak interpelasi. Enam fraksi itu setuju penggunaan hak interpelasi untuk pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pengelolaan aset daerah.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menyebutkan, dengan disepakatinya usulan penggunaan hak interpelasi tersebut maka, DPRD memutuskan usulan tersebut menjadi hak interpelasi DPRD.
“Setelah melewati beberapa tahapan, mulai dari pengajuan oleh pengusul, kemudian disampaikan dalam rapat paripurna internal akhirnya enam dari tujuh fraksi sepakat sehingga usulan ini menjadi hak interpelasi DPRD secara kelembagaan,” kata Supardi dalam rapat paripurna, Senin (9/3/2020).
Dia menerangkan, dari beberapa item yang diajukan untuk diinterpelasi, enam fraksi sepakat kepada persoalan pengelolaan BUMD dan aset daerah. Sementara satu fraksi yaitu Fraksi PKS merupakan satu – satunya fraksi yang menolak menggunakan hak interpelasi.
Sedangkan fraksi yang sepakat untuk menyetujui adalah Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PPP-Nasdem dan Fraksi PDIP – PKB.
Supardi menambahkan, dari 65 orang anggota DPRD, untuk pengambilan keputusan penggunaan hak interpelasi dihadiri oleh 56 orang anggota. Pengambilan keputusan dilakukan melalui voting dengan 46 menyetujui dan 10 orang tidak menyetujui. (f)