Enam Balon DPD Dapil Sumbar Alami Kekurangan Dukungan

Komisioner KPU Sumbar Nurhaida Yetti menyerahkan hasil verifikasi syarat dukungan bakal calon DPD RI ke Bawaslu, Minggu (13/5). (febry)

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyerahkan hasil verifikasi administrasi berkas persyaratan dukungan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat, Minggu (13/5). Enam dari 26 orang balon yang dilakukan verifikasi mengalami kekurangan dari persyaratan dukungan minimal sehingga harus dipenuhi dalam masa perbaikan.

Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Nurhaida Yetti usai penyerahan hasil verifikasi menerangkan, KPU telah melakukan penelitian administrasi terhadap berkas dukungan 26 bakal calon. Dari hasil penelitian terhadap administrasi, sebaran dan kegandaan ada bakal calon yang mengalami kekurangan syarat minimal, .

“Dari 26 balon yang dilakukan penelitian administrasi terhadap sebaran, kegandaan dan sebagainya, ada enam balon yang kekurangan dukungan dari syarat minimal,” ungkapnya.

Enam balon tersebut, lanjutnya, dapat melengkapi persyaratan dalam masa perbaikan. Balon tersebut memiliki waktu sampai tanggal 20 Mei mendatang untuk melakukan perbaikan. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi ulang setelah balon memenuhi kekurangan tersebut.

Sementara, untuk 20 balon lainnya, setelah dilakukan penelitian terhadap berkas seperti adanya dukungan ganda juga terjadi perubahan jumlah dukungan. Namun, dukungan tersisa masih memenuhi syarat minimal yaitu 2.000 dukungan.

“20 balon ini untuk sementara sudah aman, tinggal mengikuti proses verifikasi faktual. Balon yang sudah memenuhi syarat dukungan minimal ini boleh menambah dukungan, boleh juga tidak,” ujarnya.

Dari data KPU Provinsi Sumatera Barat, enam balon yang mengalami kekurangan syarat dukungan setelah penelitian berkas tersebut adalah Icu Zulkafril, Ibrani, Chairul Umayya, Yushardi Malay, Tukiman dan Asnawi Bahar. Sementara yang sudah memenuhi syarat dukungan minimal adalah

Yetti menambahkan, setelah penelitian berkas perbaikan balon yang kekurangan dukungan selesai dilakukan, proses selanjutnya adalah verifikasi faktual terhadap seluruh balon. Berkas dukungan akan diserahkan ke KPU Kabupaten dan kota untuk dilakukan verifikasi faktual kepada pemilik KTP yang telah menyerahkan dukungan.

“Tahapan untuk pencalonan perseorangan ini masih panjang, hingga proses verifikasi faktual ke kabupaten dan kota sesuai alamat domisili pemilik dukungan,” tambahnya.

Kepada seluruh bakal calon, KPU membuka ruang konsultasi atau helpdesk. Balon atau penghubung (Liasion Officer/LO) dapat berkonsultasi dengan KPU untuk hal-hal yang berkaitan dengan pencalonan. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *