Empat Terdakwa Narkoba di Pasaman Dituntut Penjara Seumur Hidup

PASAMAN—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman menuntut empat terdakwa kasus narkoba jaringan internasional dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Keempat terdakwa tersebut yakni Angga Chriesna Ohara, Bob Setiadi, Wasis Sujadi dan Hendri.
Dari tangan para tersangka, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil. mengamankan 24.000 butir ekstasi dan 1 Kilogram narkoba jenis shabu
JPU Kejari Pasaman, Ihsan mengatakan tuntutan penjara seumur hidup tersebut diberikannya karena para terdakwa terbukti bersalah memiliki, menguasai, menyimpan narkotika.
“Kami menuntut para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Cut Karnelia mengundur sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa,” ungkap Ihsan, Kamis (5/12).
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai para tersangka telah terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba. Mereka dijerat pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Di sisi lain, kasus yang menjerat empat terdakwa ini berawal saat tim BNN mengamankan tersangka Angga dan Bob Setiadi pada 20 Juni lalu. Saat itu, tim BNN yang mendapat adanya peredaran narkoba langsung menghadang mobil BA 1243 EY yang dikendarai Angga dan Bob Setiadi di wilayah hukum Pasaman.
Saat penggeledagan, tim menemukan paket besar sabu dan ekstasi disimpan di dinding jok belakang mobil. Ketika dilakukan pemeriksan didapati tiga bungkus berisi 24.000 butir ekstasi berlogo superman warna biru dan crown warna hijau serta satu kilogram sabu-sabu.
Hingga akhirnya dilakukan pengembangan dan diamankan dua terdakwa lain. Rencananya barang haram ini bakal dibawa ke Pariaman.
Usai diamankan tim BNN, Kasubdit Prekursor Direktorat P2 Deputi Pemberantasan BNN RI, Kombes Pol Agustiyanto melimpahkan berkas para terdakwa ini ke Kejari Pasaman pada 9 Oktober lalu hingga akhirnya menjalani sidang. (riki)
print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.