PAINAN – Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna Senin (27/2). DPRD minta Pemkab bekerja serius dalam maksimalkan aplikasi Perda di lapangan.
Wakil ketua DPRD Pessel Aprial Abbas saat memimpin sidang tersebut menekankan Perda hendaknya dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan dan kemajuan daerah terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perda hendaknya dapat meningkatkan pembangunan daerah. Jadi ini mesti diaplikasikan di tengah masyarakat. Kita minta pemerintah melalui OPD terkait proaktif untuk itu, ” kata Aprial.
Empat Perda tersebut yakni Ranperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, kemudian Ranperda pencabutan Perda nomor 12 tahun 2012 tentang Irigasi.
Aprial menjelaskan, ada beberapa item yang diatur dalam Perda tersebut, seperti dalam pengelolaan retribusi pariwisata dan lainnya. Pengelolaan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam hal retribusi.
Selanjutnya dia menekankan, pemerintah daerah agar dapat segera mempersiapkan Peraturan Bupati (perbup) mengenai aturan pelaksanaan sebagai tindaklanjut dari penerapan Perda sehingga menjadi lembaran kinerja peningkatan pembangunan daerah.
“Perbup harus segera disiapkan, sehingga Perda dapat berjalan maksimal di tengah masyarakat, ” lanjutnya.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni mengatakan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti Perda tersebut. Sehingga Perda dapat memberi dampak positif terhadap pembangunan daerah.
Dia juga mengatakan, disahkan empat ranperda itu adalah suatu komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan menurut aturan yang berlaku.
“Ada beberapa hal yang saat ini tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sehingga dilakukanlah perubahan terhadap kewenangan itu,” katanya.
Ia mencontohkan, dicabutnya Perda nomor 12 tahun 2012 tentang Irigasi. Hal ini karena masalah irigasi sudah beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi. (Fahmi)