PADANG – Empat unsur pimpinan DPRD Kota Padang, yakni Ketua DPRD Kota Padang, Erisman dan ketiga wakilnya Asrizal, Wahyu Iramana Putra dan Muhidi, Kamis (12/5) mendatangi kantor Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh, No 4 Padang. Kedatangan mereka sekitar pukul 09.00 WIB disebut-sebut membahas sejumlah pembangunan di Kota Padang.
Dari informasi yang diperoleh, keempatnya bertemu dengan pihak Kejati selama tiga jam di salah satu ruangan di lantai empat. Setelah itu, mereka langsung meninggalkan ruang parkir dengan mobil masing – masing.
Erisman usai keluar dari kantor Kejati Sumbar mengaku tak ada pemeriksaan. Hanya silaturahmi biasa dan tidak ada maksud lain.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Yunelda terkait kedatangan para pimpinan tersebut menyebutkan bahwa kedatangan mereka berdasarkan laporan dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Dwi Samuji, hanya sekadar silahturahmi dan tidak ada pemeriksaan.
Hal itu dibenarkan oleh Aspidsus Dwi Samudji. Menurutnya, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap para pimpinan DPRD Padang. Namun, ia tak bisa menyampaikan detail kasusnya karena saat ini sedang penyelidikan.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari sumber terpercaya di Kejati Sumbar, empat pimpinan DPRD tersebut dipanggil berdasarkan surat nomor B-100/N.3.5/Fd.1/05/2016 tertanggal 9 Mei 2016 perihal permintaan keterangan dokumen-dokumen pengesahan APBD Kota Padang tahun 2015. Dokumen yang diperlukan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan tanah di Jalan Agus Salim yang dilakukan oleh Pemko Padang tahun 2015. Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kajati Sumbar nomor:PRINT-189/N.3/Fd.1/04/