PADANG – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Jumat (30/12) menghasilkan keputusan mencabut empat Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut diusulkan dicabut karena telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ke empat Perda ini resmi dicabut karena sebelumnya telah dibatalkan oleh Kemendagri sebab tidak sesuai lagi dengan kewenangan dan aturan perundang-undangan,” kata Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim usai memimpin rapat paripurna tersebut.
Hendra menjelaskan, empat Perda yang dicabut adalah Perda nomor 13 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah, Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Irigasi, Perda nomor 7 tahun 2012 tentang Pengelolaan Panas Bumi dan Perda nomor 6 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
“Pengusulan pencabutan Perda tersebut disampaikan oleh pemerintah daerah ke DPRD beberapa waktu lalu menyikapi Keputusan Mendagri tentang Pembatalan Perda,” ujarnya.
Pengajuan pencabutan empat Ranperda itu disampaikan pemerintah provinsi Sumatera Barat ke DPRD pada 15 Desember 2016 lalu setelah diterimanya surat Dirjen Otonomi Daerah nomor 188.34/6882/OTDA tanggal 14 September 2016 perihal penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pembatalan Perda. Dalam keputusan Mendagri tersebut, terdapat enam Perda Provinsi Sumatera Barat yang dibatalkan.
Dia memaparkan, Perda Nomor 13 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah pembentukannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2007. Perda ini dibatalkan karena tidak sesuai dengan pembagian urusan sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014.
Kemudian Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Irigasi dibatalkan karena UU nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang mendasari pembentukan Perda dimaksud telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). UU yang kembali diberlakukan adalah UU nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan. Kemudian juga didasari kepada adanya pengalihan kewenangan urusan pemerintahan dari kabupaten/ kota ke pemerintahan provinsi.
Perda nomor 6 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dibatalkan karena juga terkait dengan pembatalan UU nomor 7 tahun 2004 dan kembali ke UU nomor 11 tahun 1974 dan pengalihan kewenangan urusan pemerintahan.
Terakhir adalah Perda nomor 7 tahun 2012 tentang Pengelolaan Panas Bumi. Perda ini dibatalkan karena tidak sesuai lagi dengan kewenangan Provinsi di bidang Energi Sumber Daya Mineral sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hendra menambahkan, sebetulnya ada enam Perda Provinsi Sumatera Barat yang dibatalkan oleh Mendagri. Dari enam Perda tersebut, Perda nomor 9 tahun 2008 tentang Retribusi Tera dan Tera Ulang Alat UTTP sudah dicabut dengan Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Kemudian, Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah direvisi atau diubah dengan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda tersebut. Perubahan Perda tersebut telah dievaluasi oleh Mendagri berdasarkan Keputusan Mendagri nomor 974-9735 tahun 2016.
“Jadi dari enam yang dibatalkan Kemendagri, tinggal empat yang harus dicabut sesuai dengan keputusan tersebut untuk memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit terkait pencabutan empat Perda tersebut menyatakan akan menyiapkan Perda pengganti yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, jika memang aturan itu masih dibutuhkan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus segera menyiapkan draft Ranperda pengganti.
Pelaksanaan pencabutan Perda yang telah dibatalkan oleh Mendagri merupakan tindaklanjut dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan. Namun kalau Perda tersebut masih dibutuhkan, harus dibuat dalam bentuk baru menyesuaikan dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
“Kalau tidak dilaksanakan, kita akan dikenakan sanksi administratif. Jadi kalau masih dibutuhkan, OPD harus segera menyiapkan draft Ranperda yang baru dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan sesuai kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya. (feb)