PADANGMEDIA.COM – Polres Padangpanjang berhasil membekuk komplotan curanmor yang beraksi di wilayah itu. Bersama penangkapan tersebut, polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor.
Ironisnya, empat dari lima pelaku yang diamankan tersebut merupakan anak-anak yang masih di bawah umur.
Dari relis Polres Padangpanjang kepada wartawan, Kamis (4/4/2019) di Mapolres Padangpanjang, dua pelakua di bawah umur A (14) dan R (16) merupakan warga Padangpanjang. Keduanya ditangkap di Rengat Barat, Kepualauan Riau Minggu (31/3/2019) lalu.
A dan R diduga melakukan penggelapan dengan cara meminjam sepeda motor kepada korban. Namun, setelah dipinjamkan malah dibawa kabur dan digadaikan.
Sementara, dua pelaku dibawah umur lainnya, R (14) dan E (14) merupakan warga Kabupaten Tanah Datar. Mereka ditangkap di Padangpanjang, Jumat (29/3) lalu. Pelaku selain melakukan curanmor juga melakukan pencurian berat (curat) buah-buahan.
Selain empat pelaku di bawah umur itu, masih ada pelaku lainnya, yakni RS (27) yang merupakan warga Tanah Datar. RS berhasil ditangkap di Siak, Kepulauan Riau, Selasa (2/4). “RS diduga merupakan dalang dari pencurian tersebut,” jelas Cepi.
Dikatakan Cepi, ke empat pelaku selama ini belum pernah berurusan dengan pihak kepolisian.
Adapun modus mereka, yakni kebanyakan melakukan aksi di masjid-masjid saat kaum muslim melaksanakan shalat, terutama pada saat shalat Jumat. Para pelaku yang melihat ada kunci tergantung tanpa pikir panjang langsung melarikan sepeda motor korban.
Selain itu, pelaku juga menggunakan kunci T. Dengan itu, pelaku dikenakan ancaman hukuman selama 7 tahun,” jelas Cepi. (de)
Komentar