Empat Pejudi Song Diamankan dari Sebuah Warung

Empat pelaku judi yang diamankan Polres Agam di Dusun Sungai Karambia, Jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. (fajar)

AGAM – Kepolisian Resor (Polres) Agam melakukan tangkap tangan terhadap empat orang penjudi song, Senin (4/12) sekitar pukul 00.05 WIB. Keempatnya diamankan dari sebuah warung milik warga bernama War di Dusun Sungai Karambia, Jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Mereka tidak bisa mengelak karena di lokasi ditemukan barang bukti.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi, SIK didampingi Kasat Reskrim M Reza membenarkan, jika ada penangkapan empat orang laki-laki dewasa diduga melakukan tindak pidana judi jenis kartu remi song dengan mempergunakan uang sebagai taruhannya.

“Mereka tertangkap tangan melakukan tindak pidana judi jenis kartu remi (song) dengan mempergunakan uang sebagai taruhannya. Saat ini tersangka sudah di Mako Polres Agam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya kepada padangmedia.com, Senin (4/12).

Ia menjelaskan, adapun keempat orang tersebut, yakni berinisial DE (18) yang merupakan pelajar SMA, warga Sungai Karambia Jorong Durian Kapeh Nagari Tiku Utara. ET (43), seorang kuli bangunan, warga Lapau Ambacang, Jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara. kemudian AP (30) yang juga diketahui sebagai kuli bangunan, warga Padang Kajai, Jorong Anak Aia Dadok, Nagari Manggopoh dan MA (18) yang bekerja sebagai petani, warga Sungai Karambia, Jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya orang yang bermain judi song dengan menggunakan kartu remi dan memakai uang sebagai taruhannya. Kemudian, Unit Opsnal Polres Agam langsung ke TKP dan mendapatkan empat lelaki dewasa yang sedang melakukan perjudian.

Dari pengamanan tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain, 108 lembar lembar kartu remi warna putih biru bagian belakang bermotif dan uang tunai sebesar Rp149.000.

“Kami telah mengamankan empat pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak segan-segan memberikan informasi kepada aparat,” pungkasnya. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *