• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Kamis, Januari 28, 2021
Padang Media
  • Beranda
  • Berita

    Bertambah 113 Orang, Total 26.723 Orang Telah Terinfeksi Covid-19 di Sumbar

    Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Pessel Rinaldi (ist)

    Dua Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Pessel, Satu Orang Meninggal

    Wartawan dan polisi di Pessel bagi masker di Pasar Inpres Painan, Kamis (28/1/2021). (ist)

    Peduli Penanganan Covid -19, Wartawan di Painan Bagikan Masker

    PGRI Kota Sawahlunto Gelar Konferensi

    Vaksinasi Covid-19 pejabat Sumbar

    Pejabat Esensial di Sumbar Jalani Vaksinasi Kedua

    Kasus Positif Covid-19 Bertambah Empat Orang di Kota Solok

    Pemerintah Izinkan Semua Rumah Sakit Buka Pelayanan Covid-19

    Dirjen Bina Penta Kemnaker, Suhartono. (Kemnaker)

    Indonesia Siapkan Sistem Penempatan Satu Kanal Pekerja Migran ke Arab Saudi

    Mahyeldi Temui KASAD Soal Percepatan Pembangunan Monumen Bela Negara; Alhamdulillah, Dapat Angin Segar

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    Bertambah 113 Orang, Total 26.723 Orang Telah Terinfeksi Covid-19 di Sumbar

    Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Pessel Rinaldi (ist)

    Dua Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Pessel, Satu Orang Meninggal

    Wartawan dan polisi di Pessel bagi masker di Pasar Inpres Painan, Kamis (28/1/2021). (ist)

    Peduli Penanganan Covid -19, Wartawan di Painan Bagikan Masker

    PGRI Kota Sawahlunto Gelar Konferensi

    Vaksinasi Covid-19 pejabat Sumbar

    Pejabat Esensial di Sumbar Jalani Vaksinasi Kedua

    Kasus Positif Covid-19 Bertambah Empat Orang di Kota Solok

    Pemerintah Izinkan Semua Rumah Sakit Buka Pelayanan Covid-19

    Dirjen Bina Penta Kemnaker, Suhartono. (Kemnaker)

    Indonesia Siapkan Sistem Penempatan Satu Kanal Pekerja Migran ke Arab Saudi

    Mahyeldi Temui KASAD Soal Percepatan Pembangunan Monumen Bela Negara; Alhamdulillah, Dapat Angin Segar

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Empat Anggota DPRD Padang Diduga Belum Kembalikan Anggaran

Oleh : Nita Indrawati
Rabu, 14 November 2018 | 13:19
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

Bertambah 113 Orang, Total 26.723 Orang Telah Terinfeksi Covid-19 di Sumbar

Dua Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Pessel, Satu Orang Meninggal

Peduli Penanganan Covid -19, Wartawan di Painan Bagikan Masker

Gedung DPRD Kota Padang.

PADANG – Empat anggota DPRD Kota Padang heboh tentang pemberitaan adanya empat anggota dewan yang diduga belum mengembalikan dana negara. Bahkan, informasi tersebut meluas di kalangan publik lewat postingan resmi akun fanpage facebook DPRD Kota Padang yang diunggah 10 November 2018.

Dari informasi, empat anggota DPRD Padang itu antara lain, Yulisman dari Fraksi Demokrat, Amril Amin dari Fraksi PAN, Erisman dari Fraksi Gerindra, dan Osman Ayub Fraksi Hanura. Berdasarkan perkembangan informasi lewat akun tersebut, tertulis adanya dugaan tunjangan transportasi dan penginapan periode 2017 dan 2018 yang belum dikembalikan anggota DPRD setempat. Dana kelebihan itu seharusnya telah diserakan ke kas negara dalam tempo 60 hari, terhitung 28 Mei hingga 26 Juli tahun 2018.

Disebutkan, jumlah anggaran per masing-masing anggota dewan sebagai terduga, yakni Yulisman mesti mengembalikan kelebihan dana tersebut Rp161,8 juta (realisasi anggaran perjalanan dinas dana tunjangan transportasi sebesar Rp73,4 juta di 2017 dan Rp88,4 juta di 2018). Amril Amin sebesar Rp45,3 juta (realisasi anggaran belanja perjalanan dinas [penginapan] Rp44,2 juta dan Rp1,1 juta). Erisman sebesar Rp88,4 juta (tunjangan transportasi di 2017 dan 2018, sebesar Rp44,2 juta). Osman Ayub sebesar Rp88,4 juta (tunjangan transportasi tahun 2017 dan 2018 Rp44,2 juta).

Terkait hal itu, Anggota DPRD Padang Yulisman mengaku memang telah mengetahui informasi yang beredar tersebut. Namun, perihal tuduhan tersebut ia melihat seolah-olah terjebak. Sebab, menurutnya, tidak ada aturan yang menegaskan terkait persoalan tersebut kala itu.

“Setelah keluarnya PP 18 disahkan tidak ada yang menegaskan dikembalikan,” kata Yulisman usai rapat paripurna istimewa pelantikan anggota DPRD Padang PAW sisa masa jabatan 2014-2019 di DPRD Padang, Selasa (13/11).

Katanya, Sekwan DPRD Padang beserta jajaran pada saat itu hanya menginformasikan dan tidak menerangkan jikalau hal itu mesti dikembalikan. “Memang surat disampaikan hanya saja dasar surat itu lho. Kami tidak ada niat menguasai aset daerah,” katanya.

Yulisman mengatakan, jika mesti dikembalikan, ia akan mengikuti aturan. Hanya saja, terkait nilai sebesar itu, ia merasa keberatan.

“Kalau memang itu dianggap suatu yang harus dikembalikan, saya tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan. Cuma dengan nilai yang cukup fantastis itu, tentu saya mengembalikan sesuai dengan kemampuan sampai tahun anggaran ini, karena saya tidak ingin bermasalah,” katanya.

Ia sangat menyayangkan kalimat yang tertera “tilep”. Sebab menurutnya, kalimat tersebut seakan-akan mengambil sesuatu dan dengan melawan hukum. Sementara, itu tidak melawan hukum.

Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan, dirinya tidak mengetahui siapa oknum ke empat anggota DPRD Padang itu. Walau desas-desusnya jadi perbincangan.

“Saya tidak tahu kenapa bisa terjadi, dan tiba-tiba keluar dalam pemberitaan,” kata Wahyu.

Katanya, Sekwan DPRD Padang yang memiliki wewenang atas hal ini. Sebab, ia yang mengeluarkan anggaran. Mungkin saja, ini telah lama mengendap dan kemudian terjadi pemberitaan. “Beliau kan yang mengetahui karena di sana segala administrasi dan pimpinan agar diketahui tidak memiliki tunjangan transportasi,” kata Wahyu.

Ketika dimintai keterangan terkait proses pemeriksaan anggaran, ia menerangkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas melakukan pemeriksaan bagi siapapun yang menggunakan anggaran negara, baik itu APBD dan APBN. Sebelum pemeriksaan dilakukan BPK, Inspektorat melakukan pengecekan awal.

Lanjutnya, BPK melakukan pemeriksaan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai standar akuntasi pemerintahan. Sebelum terbit LHP, maka ada LHS. Pada proses itulah diberikan masa tenggat kepada siapapun yang menggunakan anggaran sebelum adanya LHP.

“Ketika terbitnya LHP diberikan masa rentang waktu lagi. Di samping akan ada penyerahan WTP kepada eksekutif didampingi legislatif,”pungkasnya. (baim)

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post

Polres Sawahlunto Keluarkan 419 Surat Tilang Selama Operasi Zebra 2018

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: redaksi.padangmedia@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: