
PADANG – Empat anggota DPRD Kota Padang heboh tentang pemberitaan adanya empat anggota dewan yang diduga belum mengembalikan dana negara. Bahkan, informasi tersebut meluas di kalangan publik lewat postingan resmi akun fanpage facebook DPRD Kota Padang yang diunggah 10 November 2018.
Dari informasi, empat anggota DPRD Padang itu antara lain, Yulisman dari Fraksi Demokrat, Amril Amin dari Fraksi PAN, Erisman dari Fraksi Gerindra, dan Osman Ayub Fraksi Hanura. Berdasarkan perkembangan informasi lewat akun tersebut, tertulis adanya dugaan tunjangan transportasi dan penginapan periode 2017 dan 2018 yang belum dikembalikan anggota DPRD setempat. Dana kelebihan itu seharusnya telah diserakan ke kas negara dalam tempo 60 hari, terhitung 28 Mei hingga 26 Juli tahun 2018.
Disebutkan, jumlah anggaran per masing-masing anggota dewan sebagai terduga, yakni Yulisman mesti mengembalikan kelebihan dana tersebut Rp161,8 juta (realisasi anggaran perjalanan dinas dana tunjangan transportasi sebesar Rp73,4 juta di 2017 dan Rp88,4 juta di 2018). Amril Amin sebesar Rp45,3 juta (realisasi anggaran belanja perjalanan dinas [penginapan] Rp44,2 juta dan Rp1,1 juta). Erisman sebesar Rp88,4 juta (tunjangan transportasi di 2017 dan 2018, sebesar Rp44,2 juta). Osman Ayub sebesar Rp88,4 juta (tunjangan transportasi tahun 2017 dan 2018 Rp44,2 juta).
Terkait hal itu, Anggota DPRD Padang Yulisman mengaku memang telah mengetahui informasi yang beredar tersebut. Namun, perihal tuduhan tersebut ia melihat seolah-olah terjebak. Sebab, menurutnya, tidak ada aturan yang menegaskan terkait persoalan tersebut kala itu.
“Setelah keluarnya PP 18 disahkan tidak ada yang menegaskan dikembalikan,” kata Yulisman usai rapat paripurna istimewa pelantikan anggota DPRD Padang PAW sisa masa jabatan 2014-2019 di DPRD Padang, Selasa (13/11).
Katanya, Sekwan DPRD Padang beserta jajaran pada saat itu hanya menginformasikan dan tidak menerangkan jikalau hal itu mesti dikembalikan. “Memang surat disampaikan hanya saja dasar surat itu lho. Kami tidak ada niat menguasai aset daerah,” katanya.
Yulisman mengatakan, jika mesti dikembalikan, ia akan mengikuti aturan. Hanya saja, terkait nilai sebesar itu, ia merasa keberatan.
“Kalau memang itu dianggap suatu yang harus dikembalikan, saya tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan. Cuma dengan nilai yang cukup fantastis itu, tentu saya mengembalikan sesuai dengan kemampuan sampai tahun anggaran ini, karena saya tidak ingin bermasalah,” katanya.
Ia sangat menyayangkan kalimat yang tertera “tilep”. Sebab menurutnya, kalimat tersebut seakan-akan mengambil sesuatu dan dengan melawan hukum. Sementara, itu tidak melawan hukum.
Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan, dirinya tidak mengetahui siapa oknum ke empat anggota DPRD Padang itu. Walau desas-desusnya jadi perbincangan.
“Saya tidak tahu kenapa bisa terjadi, dan tiba-tiba keluar dalam pemberitaan,” kata Wahyu.
Katanya, Sekwan DPRD Padang yang memiliki wewenang atas hal ini. Sebab, ia yang mengeluarkan anggaran. Mungkin saja, ini telah lama mengendap dan kemudian terjadi pemberitaan. “Beliau kan yang mengetahui karena di sana segala administrasi dan pimpinan agar diketahui tidak memiliki tunjangan transportasi,” kata Wahyu.
Ketika dimintai keterangan terkait proses pemeriksaan anggaran, ia menerangkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas melakukan pemeriksaan bagi siapapun yang menggunakan anggaran negara, baik itu APBD dan APBN. Sebelum pemeriksaan dilakukan BPK, Inspektorat melakukan pengecekan awal.
Lanjutnya, BPK melakukan pemeriksaan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai standar akuntasi pemerintahan. Sebelum terbit LHP, maka ada LHS. Pada proses itulah diberikan masa tenggat kepada siapapun yang menggunakan anggaran sebelum adanya LHP.
“Ketika terbitnya LHP diberikan masa rentang waktu lagi. Di samping akan ada penyerahan WTP kepada eksekutif didampingi legislatif,”pungkasnya. (baim)
Komentar