PAINAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan akhirnya menunda proses eksekusi terhadap Rusma Yul Anwar, Bupati Pesisir Selatan (Pessel). Penundaan dilakukan sampai upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) bupati periode 2021-2024 itu diputuskan.
Kepastian penundaan itu disampaikan oleh Rusma Yul Anwar di hadapan ratusan warga yang mendatangi rumah jabatannya pada Kamis (8/7/2021). Warga berdatangan untuk menyuarakan penolakan terhadap eksekusi tersebut dan sudah berkumpul sejak pagi.
Rusma Yul Anwar menemui massa yang bertahan hingga sore hari setelah melakukan pembicaraan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesisir Selatan Donna Sitorus di dalam rumah dinas tersebut. Kajari datang bersama Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo, Dandim 0311 Pessel Letkol Infanteri Gamma Artadila Sakti. Hadir juga tokoh masyarakat yang merupakan bupati Pessel dua periode dan wakil gubernur Sumbar periode 2016-2021 Haji Nasrul Abit.
“Alhamdulillah pertemuan tadi di dalam ada Ibu Kajari (Dona Sitorus) bersama Kapolres dan Dandim. Proses eksekusi saya hari ini ditunda,” kata Rusma Yul Anwar.
Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungan moril yang diberikan. Dia berterima kasih kepada Kajari, Kapolres, Dandim dan seluruh masyarakat.
Rusma Yul menyampaikan, eksekusi terhadapnya ditunda sampai selesai proses peninjauan kembali (PK) terhadap putusan hukum dalam kasus yang menjeratnya. “Kajari memenuhi permohonan untuk ditunda sampai selesai proses PK,” ujarnya.
Suasana haru terpancar dari wajah ratusan warga yang datang ke rumah dinas tersebut, mendapatkan keterangan bahwa Rusma Yul Anwar hari ini tidak jadi dieksekusi. Ratusan warga berdatangan secara spontan untuk melakukan protes penolakan eksekusi terhadap bupati Pessel yang baru menjabat sejak akhir Pebruari 2021 tersebut.
Sebelumnya, ratusan warga berkumpul di rumah dinas bupati, Kamis (8/7/2021). Kedatangan warga ke rumah dinas tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi bupati, Rusma Yul Anwar. Setelah mendapatkan keterangan bahwa proses eksekusi ditunda, akhirnya warga membubarkan diri dengan tertib.
Seperti diketahui, Rusma Yul Anwar yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pessel tersandung kasus terkait lingkungan hidup. Pada sidang di pengadilan negeri, Rusma Yul Anwar yang pada saat itu menjabat sebagai wakil bupati divonis satu tahun penjara dan hukuman denda Rp1 miliar. Proses hukum berlanjut ke tingkat banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya kasasi ditolak MA pada tanggal 24 Pebruari 2021 lalu.
Berkumpulnya warga di rumah jabatan Bupati Pessel tersebut terpantau sudah berlangsung sejak pagi tadi. Alber, salah seorang warga yang ikut dalam aksi mengaku datang secara spontan begitu mendengar kabar akan ada eksekusi terhadap Rusma Yul Anwar. Terlebih lagi, sebelumnya sempat diberitakan bahwa orang nomor satu di Pessel itu siap menjalankan putusan pengadilan.
“Kami melakukan ini (berkumpul) di rumah dinas bupati secara spontan karena adanya informasi bahwa bupati kami akan dieksekusi,” katanya.
Massa yang datang meminta agar Bupati Pessel Rusma Yul Anwar tidak dieksekusi sampai upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) terhadap kasus yang menjeratnya itu diputuskan. Mereka meminta aparat hukum dan para petinggi memandang persoalan itu dengan arif dan bijaksana.
Massa bersikukuh bahwa Rusma Yul Anwar tidak bersalah. Untuk itu, mereka berharap para petinggi dan aparat hukum dapat mempertimbangkan permohonan mereka agar tidak dieksekusi dulu. Massa yang berkumpul tersebut ingin memastikan bahwa Rusma Yul Anwar tetap berada di rumah dinas, tidak dibawa ke rumah tahanan.
Sebelumnya, Bupati Pessel Rusma Yul Anwar menyatakan siap memenuhi panggilan pihak kejaksaan untuk menjalani putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus yang disangkakan kepadanya. Bahkan, Rusma Yul Anwar menyatakan pemenuhan panggilan tersebut atas keinginannya sendiri, tidak karena desakan dari siapapun.
“Ini (pemenuhan panggilan) atas permintaan saya sendiri. Saya sudah sampaikan kepada Kepala Kejari bahwa saya akan datang sendiri untuk memenuhi panggilan kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan itu,” kata Rusma Yul Anwar kepada wartawan, pada Selasa (6/7/2021).
Rusma Yul Anwar diputus bersalah dalam dugaan pelanggaran pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai oleh Gustiarso pada tanggal 13 Maret 2020 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjerat Rusma Yul Anwar dengan pasal 89 UU tersebut namun majelis hakim memutuskan tidak terbukti bersalah.
Terhadap putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Rusma Yul Anwar yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Pessel mengajukan banding namun tetap dinyatakan bersalah sehingga mengajukan kasasi ke MA. Menjelang pelantikannya sebagai Bupati Pessel terpilih untuk periode jabatan 2021-2024 berpasangan dengan Rudi Hariyansyah, keluar putusan MA yang menolak upaya kasasi tersebut. (*)