JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembubaran sembilan Lembaga Non Struktrural (LNS). Dengan demikian, dari 127 LNS sebelumnya, sudah 21 LNS yang dibubarkan atau dihapus.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai mengikuti dalam Rapat Terbatas yang digelar di Kantor Presiden, Selasa (20/9) sore, menjelaskan, dari 106 LNS yang tersisa, terdapat 85 LNS yang dibentuk oleh Undang-Undang (UU) sehingga tidak serta merta bisa dibubarkan atau dihapus. Untuk badan-badan yang dibentuk oleh Undang-Undang ini yang perlu diubah adalah UU-nya.
Presiden, ujar Seskab, memerintahkan untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan badan atau kementerian/lembaga yang sudah ada.
Sementara itu, terkait tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan, Menteri PANRB Asman Abnur mengungkapkan semuanya akan dikembalikan fungsinya dan diintegrasikan kembali kepada kementerian/lembaga yang mengkoordinasikan di bidang yang dibubarkan itu.
“Seperti Badan Benih Nasional, kita kembalikan kembali kepada lembaga pemerintah yang di bidang pertanian, yaitu Menteri Pertanian, dan begitu seterusnya,” jelasnya.
Terkait nasib pegawai di LNS yang dibubarkan, Asman menjelaskan bahwa badan-badan tersebut hanya memiliki 10-20 ASN. Seluruhnya akan dikembalikan ke kementerian masing-masing. Untuk honorernya akan diselesaikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Asman menambahkan, pembubaran LNS diharapkan akan menambah efisiensi anggaran. Namun, ia mengungkap belum dapat memberikan secara rinci total efisiensi yang didapat.
“Nanti saya akan menyampaikan total hitungannya secara detil karena tadi secara efisiensi saja baru kita lakukan tapi secara total keseluruhan belum kita lakukan perhitungannya,” katanya.
Berikut adalah sembilan LNS yang dibubarkan:
- Badan Benih Nasional
- Badan Pengendalian Bimbingan Massal
- Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
- Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun
- Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
- Dewan Kelautan Indonesia
- Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
- Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
(rin/*)
Komentar