PADANGPANJANG – Pengurus dan kader Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) se Kota Padangpanjang mengikuti acara Sosialisasi Kebijakan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Selasa (15/3). Acara sosialisasi bertempat di hall lantai dua gedung DP2KAD Kota Padangpanjang.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para kader PKK tentang pentingnya pengurusan akta pencatatan sipil untuk memberikan kepastian hukum terhadap anak. Oleh sebab itu diharapkan peserta dapat memahami tentang tata cara pengurusan akta pencatatan sipil kemudian mengetahui tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengurusan akta pencatatan sipil (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan pengangkatan Anak)
Ini adalah modal bagi kader Dasawisma yang akan menjadi perpanjangan tangan oleh pemerintah untuk turun langsung ke kelurahan guna memberikan pelayanan penerbitan akta pencatatan sipil.
Hadir sebagai narasumber pada acara tersebut Dra. Maini, MM, Kepala Dinas Dukcapil Kota Padangpanjang, Fimawarni S.Sos, kepala Bidang Catatan Sipil dan juga Darman SH, MH dari Kantor Imigrasi Tingkat II Kabupaten Agam.
Walikota Padang Panjang Hendri Arnis melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Maini menyampaikan, sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran di Kota Padangpanjang. Hal ini merupakan momentum yang penting dalam memantapkan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas penerbitan dokumen identitas bagi penduduk, sekaligus menyonsong implementasi program penerapan kartu identitas anak.
“Adanya perubahan pada undang undang no 24 tahun 2013 tentang Adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil maka terlihat semua pro rakyat. Dari pelayanan untuk membuat akta kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan serta peristiwa penting lainnya semua itu tidak dipungut biaya lagi dan untuk KTP Elektronik akan berlaku seumur hidup,” jelas Maini.
Selain itu, pada tanggal 14 januari 2016 telah ditetapkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. maka anak yang berumur kurang dari 17 tahun akan memiliki kartu identitas yang berlaku secara nasional dan terintegritas dengan sistem informasi administrasi kependudukan.
“Kota Padangpanjang merupakan satu dari 50 kabupaten dan kota di Indonesia yang menjadi daerah percontohan penerbitan Kartu Identitas Anak yang tak kalah pentingnya dalam administrasi kependudukan sehingga setiap penduduk terintegritas dengan sistim administrasi kependudukan,” pungkasnya. (fb/Humas)