PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyatakan kesiapan melaksanakan tugas penegakan Perda, jika Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Kos disahkan. Sejauh ini, Satpol PP bergerak melaksanakan pengawasan rumah kos sesuai Perda nomor 11 tahun 2005.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Edi Asri mengungkap, dengan Perda tersebut, pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada pemilik rumah kos dan anak-anak kos yang bermasalah. Permasalahan yang dihadapi saat ini, masih ada kos-kosan yang menerima anak kos bercampur antara laki-laki dan perempuan (campursari).
“Masih ada kos-kosan yang “campursari”, pemilik rumah kos menerima anak-anak kos laki-laki dan perempuan,” kata Edi Asri.
Dia menambahkan, beberapa diantaranya sudah ada yang ditegur dan diberi sanksi dan didenda. Bahkan ada rumah kos campursari memiliki banyak penghuni dengan bangunan rumah yang besar. Namun karena Perda belum jelas, penindakan hanya dilakukan sesuai pelanggaran saja.
“Sebagai Penegak Perda, Satpol PP siap melakukan penindakan namun harus ada Perda yang tegas sehingga penindakan bisa berjalan maksimal,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang tengah membahas Ranperda tentang perubahan Perda nomor 23 tahun 2012 tentang Rumah Kos yang diajukan Pemerintah Kota Padang. Ranperda ini dimaksudkan untuk mengatur dan menertibkan rumah-rumah kos yang ada di kota ini dalam rangka menjaga ketertiban umum dan mengantisipasi terjadinya hal-hal yang melanggar norma dan etika. (baim/f)