Dukung Pelaksananaan SPBE, Diskominfo Agam Sosialisasikan Sertifikat Elektronik

Foto: amc

AGAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Agam menggelar sosialisasi sertifikat elektronik bagi seluruh OPD dan kecamatan yang ada di daerah itu, Senin (25/3), di aula Kantor Bupati. Sosialisasi dengan mendatangkan narasumber Widya Prima Hatta dari Dinas Kominfo Sumatera Barat.

Bupati Agam diwakili Asisten II Bidang Pembangunan Perekonomian dan Kesra Setda Agam, Jetson saat membuka acara menyampaikan apresiasinya atas terselenggarannya sosialisasi sertifikat elektronik tersebut.

Menurutnya, kegiatan itu merupakan langkah besar bagi Pemkab Agam untuk mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Goverment, dalam pengamanan transaksi elektronik melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

“Menjaga keamanan pada transaksi elektronik itu diatur dalam peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2012, tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik,” katanya.

Dalam peraturan itu disebutkan, setiap penyelenggaraaan transaksi elektronik di lingkup publik yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat elektronik.

Oleh karena itu, untuk penerapannya, Pemkab Agam perlu bekerjasama dengan penyelenggara sertifikat elektronik yaitu Badan Siber dan sandi Negara (BSSN). Aplikasi itu akan digunakan secara bertahap pada seluruh aplikasi sistem informasi yang ada.

“Untuk tahap awal, kita gunakan pada aplikasi surat menyurat elektronik. Namun sebelumnya perlu disosialisasikan pada seluruh OPD dan kecamatan bagaimana penggunaannya,” sebut Jetson.

Menurutnya, sertifikat elektronik akan memberikan jaminan kepada pengguna seperti otentikasi data, integritas dan anti penyangkalan. Aplikasi ini sangat praktis dan tidak lagi menggunakan banyak kertas.

Kepala Diskominfo Agam, Fauzan Helmy Hutasuhut mengatakan, kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada Pemkab Agam tentang sertifikat elektronik. Mengetahui prosedur cara menggunakan sertifikat elektronik pada aplikasi SUREK.

“Hal ini juga sebagai upaya memenuhi salah satu persyaratan BSSN untuk kerjasama penggunaan sertifikat elektronik,” katanya. (fajar/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *