Dugaan Tindak Pemukulan Mahasiswa Tuai Kritikan Netizen

PADANG—Aksi pemukulan yang dilakukan petugas Sat Pol PP Padang terhadap mahasiswa Fakultas Hukum Unand dan tindakan kekerasan terhadap Advokat dari LBH Padang pada Jum’at (25/3) dini hari di Mako Pol PP Padang menuai kritik pedas di jejaring sosial. Netizen pun mempertanyakan soal pemberlakuan jam malam.

Dari jejaring sosial Fesbuk, akun atas nama Erick di dindingnya menulis: “Perda jam malam tidak ada di Kota Padang. Jadi siapapun boleh pulang jam berapapun dan duduk dimanapun selagi di tempat yang wajar. Jangan mau ditertibkan di tempat umum, selagi tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak meresahkan masyarakat.”.

“pihak terkait yang menangkap sewenang-wenang bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib. Pol PP dibawah Perda Tibum, tidak berhak mengamankan masyarakat selagi dibatas kewajaran,”celotehnya lagi.

Kemudian pada akun Fb Catur Friandri juga mengatakan, kejadian itu harus diusut tuntas salah atau benar kejadian tersebut. Seharusnya setiap penertiban penindakan tidak semestinya melakukan dengan cara kasar. Sesuai dengan protap, mediasi dulu, itulah fungsi PPNS. Bisa secara persuasif karena yang berhak melakukan suatu tindakan penggeledahan sesuai dengan Perda yang ada itu pun Tipiring (tindak pidana ringan).

“Jika telah terjadi tindak kekerasan, berarti telah ada unsur pidananya. Sebaiknya kembalikan ke korwas yakni pihak kepolisian. Kemudian kalau memang peristiwa pemukulan dan tindakan kekerasan tersebut memang terjadi, berarti sudah unsur kelalaian dan itu harus diusut,”katanya. (baim).

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *