Dugaan Penganiayaan di Rutan Klas IIb Lubuk Sikaping Berlanjut ke Polisi

PASAMAN – Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oknum petugas di Rutan Klas IIb Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman terhadap salah seorang warga binaan di dalam Rutan tersebut berbuntut panjang. 

Pasalnya, korban Abdurrahman Nasution (23) telah melaporkan perilaku kasar oknum petugas Rutan, Bendra (35) terhadap dirinya ke Mapolres Pasaman, Kamis (14/2) malam kemarin. 

Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan, Kamis (14/2) malam kemarin, korban beserta keluarga telah mendatangi Mapolres Pasaman untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya di dalam Rutan. 

“Ya benar, korban telah melapor ke Mapolres Pasaman. Tindakan selanjutnya, akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Pasaman,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi, padangmedia.com, Jum’at (15/2). 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP. Lazuardi menambahkan, laporan tersebut berdasarkan nomor LP/18/II/2019/SPKT Res – Psm. Menurut keterangan korban, katanya dugaan tindakan penganiyaan tersebut terjadi pada, Kamis (14/2) sekitar pukul 05.30 WIB. 

“Kejadiannya berawal ketika pelaku yang merupakan petugas Rutan Klas IIb Lubuk Sikaping menyuruh salah seorang warga binaan lainnya yakni Riga Kopinda (24) untuk meminta uang kepada korban dan kawan-kawannya yang berada di satu kamar (kamar U),” kata AKP. Lazuardi. 

Atas instruksi pelaku, Riga Kopinda menuju kamar korban dan meminta uang tersebut sebanyak Rp100 ribu dengan alasan untuk membeli minyak genset guna mencuci mobil Kepala Rutan. 

“Awalnya, korban dan teman satu kamarnya mengaku tidak punya uang. Setelah itu, pelaku langsung mendatangi kamar korban dan berbicara kasar dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban dan teman satu kamarnya,” terang lazuardi. 

Mungkin karena merasa tertekan, korban dan teman-temannya mengumpulkan uang masing-masing sejumlah Rp20.000 per orang sehingga terkumpul uang sebanyak Rp100 ribu dan diserahkan kepada Riga Kopinda yang disuruh pelaku sebelumnya. 

“Tidak lama setelah itu, pelaku memanggil korban dan teman satu kamarnya, yakni Kamisur (44) dan mengatakan kepada mereka bahwa mereka pembohong karena awalnya korban dan temannya mengaku tidak punya uang,” katanya. 

Setelah itu, kata AKP Lazuardi, pelaku langsung mendekati korban dan melakukan penganiyaan terhadap korban dengan cara menampar atau memukul korban ke arah telinga kiri korban sebanyak tiga kali, sehingga korban mengalami rasa sakit pada telinga sebelah kiri. 

“Sekarang kasus tersebut tengah kita proses dan kita tengah melengkapi mindik, saksi dan alat bukti dulu. Setelah lengkap alat bukti, batu kita memanggil pelaku,” tegas Kasat Reskrim. (riki)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.