PAINAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) dan dua orang laki – laki diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pemsisir Selatan, Kamis (6/1/2021) sore. Mereka diamankan atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hidup Mulia menjelaskan, ke tiga orang tersebut diamankan di Pasar 60 Nagari Batang Arah Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kamis sore sekitar pukul 15.30 Wib.
Ke tiga orang tersebut adalah RE (perempuan, 46 tahun) dan dua orang teman lelakinya PL (37) dan MS (38).
“Mereka satu orang perempuan dan dua orang laki – laki, ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba golongan I jenis sabu,” kata Hidup Mulia kepada wartawan, Jumat siang.
Penangkapan ke tiga orang tersebut, menurutnya adalah berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi orang melakukan transaksi jual beli narkoba.
Menindaklanjuti informasi dimaksud, jajaran Satres Narkoba Polres Pessel lalu bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas dan tempat tinggal para tersangka, langsung dilakukan penggerebekan.
“Ke tiganya ditangkap di rumah dan ditemukan barang bukti berupa 13 paket kecil sabu yang ditaroh di dalam sebuah kaleng kecil bekas permen,” terangnya.
Dia menambahkan, penangkapan disaksikan oleh wali nagari dan ketua pemuda nagari setempat serta didampingi jajaran Polsek Tapan.
“Untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, ke tiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pesisir Selatan di Painan,” tandasnya. (Febry)
Komentar