AGAM – Dua warga Kecamatan Ampek Nagari diamankan jajaran Polres Agam karena melakukan pembalakan liar di kawasan Cagar Alam Maninjau. Keduanya diamankan saat menebang kayu di hutan Cagar Alam, Rabu (29/8) siang. Kedua pelaku adalah NA (46) warga Nagari Bawan dan SS (30) warga Nagari Batu Kambing.
Menurut Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Reskrim IPTU M. Reza, Kamis (30/8), penangkapan bermula dari laporan warga tentang seringnya aktifitas penebangan liar di kawasan cagar alam tersebut. Dari informasi tersebut, tim gabungan dari Polres Agam dan BKSDA Resor Agam melakukan penyelidikan. Hasilnya memang diketahui bahwa kedua pelaku sedang melakukan penebangan hutan.
“Keduanya tertangkap tangan melakukan penebangan di hutan cagar alam,” kata Kapolres.