Dua Warga Tertangkap Tangan Menebang Pohon di Hutan Cagar Alam

AGAM – Dua warga Kecamatan Ampek Nagari diamankan jajaran Polres Agam karena melakukan pembalakan liar di kawasan Cagar Alam Maninjau. Keduanya diamankan saat menebang kayu di hutan Cagar Alam, Rabu (29/8) siang. Kedua pelaku adalah NA (46) warga Nagari Bawan dan SS (30) warga Nagari Batu Kambing.

Menurut Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Reskrim IPTU M. Reza, Kamis (30/8), penangkapan bermula dari laporan warga tentang seringnya aktifitas penebangan liar di kawasan cagar alam tersebut. Dari informasi tersebut, tim gabungan dari Polres Agam dan BKSDA Resor Agam melakukan penyelidikan. Hasilnya memang diketahui bahwa kedua pelaku sedang melakukan penebangan hutan.

“Keduanya tertangkap tangan melakukan penebangan di hutan cagar alam,” kata Kapolres.

Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sinso, 12 batang kayu olahan siap jual
dan satu unit sepeda motor. Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Agam. Keduanya terancam hukuman selama 10 tahun sesuai UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *