SAWAHLUNTO – Setelah dua tahun buron dan ditetapkan menjadi Daftar
Pencarian Orang (DPO), pelaku curanmor Ari Batar (29) beserta dua unit motor hasil curian bersama rekannya yang lebih dahulu ditangkap diamankan Polres kota Sawahlunto.
Wakapolres Sawahlunto Kompol Jerry Syahrim menyatakan, Ari Batar yang
merupakan kawanan curanmor bersama Fersa Setiawan dan Radiansyah.
“Dari pengakuan tersangka, pelaku curanmor DPO selama dua tahun ini
sempat lama di Bogor dan terakhir menjadi sopir di wilayah perbatasan
Sumbar dengan Jambi,“ kata Jerry, Kamis (12/9/2019).
Kasatreskrim Polres Sawahlunto AKP Julkipli Ritonga menambahkan, pelaku
berhasil ditangkap Senin 9 September 2019 lalu oleh anggota Opsnal sat
Reskrim Polres sawahlunto saat tersangka sedang mengisi minyak di SPBU Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya.
“Setelah mengakui perbuatannya serta barang bukti berupa sepeda motor honda beat warna putih BA 2971JE dan sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam BA 6275 JD hasil kejahatannya bersama Fersa Setiawan dan Radiansyah,” sebut Ritonga.
“Akibat perbuatannya, pelaku diganjar pasal 364 ayat (1) dank e 5 KUHP
dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (Tumpak)