SAWAHLUNTO – Satnarkoba Polres Kota Sawahlunto menangkap dua pemuda warga Jorong Batu Menjulur Timur Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung. Keduanya kedapatan tengah transaksi narkoba di depan SPBU Muara Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto melalui Kasat Narkoba AKP Sugianto membenarkan penangkapan dua warga Kabupaten Sijunjung, yakni AHF alias Ari (19) dan M (17) di kawasan SPBU Muara Kalaban.
“Penangkapan sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (19/9), berawal dari informasi masyarakat bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu,” sebut Sugianto kepada padangmedia.com.
Pada saat transaksi, dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa satu paket kecil sabu dibungkus kertas bening diduga shabu yang disimpan di dalam kotak rokok magnum. Barang bukti lainnya yang diamankan adalah hanphone Samsung.
“Kedua tersangka beserta barang bukti dan 1 unit sepeda motor Jupiter dibawa ke Polres Sawahlunto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (tumpak)
Komentar